Musionline.co.id, Palembang - Dalam perkara dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019, terdakwa mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin disebut tidak bersalah.
Hal ini sebagaimana keterangan Prof Dr Ahmad Syakhroza selaku Ahli Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi dari Deputi Kementerian ESDM yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa sebagai saksi Ahli di pengadilan Tipikor Palembang, Senin (9/5/2022).
Dr Soesilo Ariwibowo SH MH MSi penasihat hukum Alex Noerdin mengatakan, dalam persidangan saksi Ahli mengungkapkan, jika di perkara tersebut Alex Noerdin tidak bersalah.
Menurutnya, dalam perkara tersebut ada batasannya, dimana Alex Noerdin memberikan permohonan dan membuat surat izin prinsip dan itu tidak masalah.
"Alex Noerdin tidak bersalah," tegasnya.
Ia mengungkapkan, dalam persidangan saksi Ahli menerangkan, bahwa gas bumi dikuasai dan dikontrol oleh negara, dan apabila BUMD atau pemerintah daerah menginginkan alokasi bagian gas negara, maka diminta mengajukan proposal.
"Faktanya, BUMD PDPDE Sumsel ini kan mempunyai keterbatasan kemampuan. contohnya, keterbatasan biaya, tidak memiliki pengalaman dan ahli, kemudian tidak ada infrastruktur pipa. Maka atas inisiasi BUMD PDPDE Sumsel dilakukan kerjasama dengan swasta membentuk anak usaha baru, dan itu dibolehkan,” katanya.
Masih berlandaskan keterangan saksi Ahli, Soesilo menegaskan, yang paling penting tidak ada kesalahan terkait alokasi gas yang belum ada, namun kala itu dilakukan MoU antara BUMD dan pihak swasta.
“Hal itu bukan kesalahan, karena ketika PDPDE Sumsel sudah disetujui, ditandatangani mendapatkan alokasi bagian gas negara yang kemudian tidak kredibel atau tidak perform, maka ada penaltinya. Sehingga bukan kuntungan tapi kerugian PDPDE. Oleh karena itu, sebelum melakukan persetujuan sudah ada MoU tersebut, dan itu tidak salah,” katanya lagi.
Ia mengungkapkan, jika dalam dakwaan JPU dikatakabln seolah-olah alokasi gas belum ada persetujuan, namun sudah ada kerja sama atau MoU. Padahal itu mutlak. Untuk itulah menurutnya, Alex Noerdin yang memberikan permohonan dan menbuat surat izin perinsip tidak bersalah.
Itu Hanya Pendapat Saja
Kasi Penuntutan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel M Naimullah SH MH menegaskan, terkait terdakwa Alex Noerdin disebut tidak bersalah, itukan hanyalah pendapat saja.
“Jadi itu hanyalah pendapat saja. Tapi yang jelas, ada beberapa keterangan Ahli Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi yang justru menguntungkan JPU. Diantaranya terkait pengelolaan gas tersebut bisnis dan menguntungkan, tetapi yang negara itu kan PDPDE Sumsel lalu dibentuk lagi PDPDE Gas, disidang Hakim mengatakan sudah tahu menguntungkan mengapa diberikan (pengelolaan gas) kepada pihak swasta,” singkatnya. (***)