Musi Online | Ahli : Dana Hibah Masjid Sriwijaya Tanggungjawab Yayasan
Home        Berita        Hukum Kriminal

Ahli : Dana Hibah Masjid Sriwijaya Tanggungjawab Yayasan

Musi Online
https://musionline.co.id 10 May 2022 @09:11 210 x dibaca
Ahli : Dana Hibah Masjid Sriwijaya Tanggungjawab Yayasan
Dr Dian Puji N Simatupang SH MH saat hadir dan memberikan keterangan di persidangan. (Foto : DedySN)

Musionline.co.id, Palembang - Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya atas terdakwa mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Palembang.

Kemarin, giliran Penasihat Hukum terdakwa Alex Noerdin menghadirkan Ahli Hukum Administrasi dan Keuangan Negara dari Universitas Indonesia Dr Dian Puji N Simatupang SH MH untuk memberikan keterangan, Senin (9/5/2022).

Di persidangan, Ahli mengatakan, jika dana hibah yang diberikan pemerintah daerah kepada yayasan untuk membangun masjid, menjadi tanggungjawab pihak yayasan.

Sebab menurutnya, yayasan merupakan penerima dana hibah, sehingga secara formil dan materil dana hibah tersebut menjadi tanggungjawab yayasan.

"Itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)," terangnya.

Ia melanjutkan, sementara terkait pemberian dana hibah secara multiyears dan bertahap, tentunya hal tersebut boleh dilakukan asal ada Perda atau Pergub. Pemberian dana hibah kepasa swakelola bisa dilakukan lebih dari satu tahun anggaran.

Lalu, terkait pemberian hibah lahan yang dilakukan pemerintah kepada yayasan, boleh dilakukan dengan cara dibuatkan serah terima.

"Hibah lahan cukup hanya dibuatkan serah terima karena lahannya tercatat sebagai aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov). Berbeda dengan pemberian dana hibah, mesti ada NPHD. Pemberian uang dana hibah yang menjadi dasar hukumnya APBD dan diatur di Pasal 3 ayat 2 Undang Undang Perbendaharaan Negara," jelasnya.

Lebih jelas Ahli mengatakan, soal pengadaan barang dan jasa untuk yayasan selaku penerima dana hibah tidak tunduk pada Peraturan Presiden (Perpres).

Ia menurutkan, dalam Perpres N0 54 Pasal 1 disebutkan, untuk pengadaan barang dan jasa dilakukan oleh lembaga, kementerian, pemerintah daerah dan instansi.

"Jadi yayasan tidak termasuk, sehingga tidak tunduk dengan Perpres karena yayasan badan hukumnya perdata," jelasnya lagi. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top