Musi Online | Syarat Kurang Bank Sumsel Babel Tetap Cairkan Kredit Rugikan Negara Rp13 M Lebih
Home        Berita        Hukum Kriminal,Seputar Musi

Syarat Kurang Bank Sumsel Babel Tetap Cairkan Kredit Rugikan Negara Rp13 M Lebih

Musi Online
https://musionline.co.id 21 May 2022 @14:50 494 x dibaca
Syarat Kurang Bank Sumsel Babel Tetap Cairkan Kredit Rugikan Negara Rp13 M Lebih
Para saksi saat dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel. (Foto : DedySN)

Musionline.co.id, Palembang - Kasus dugaan korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel (BSB) terhadap terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (20/5/2022).

Kemarin giliran saksi dari Divisi Kepatuhan BSB, Mantan Deputy Project PT Pusri hingga  pihak appraisal dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) dihadirkan sebagai saksi untuk kedua terdakwa.

Dilansir koransn.com, Amita Sani dari Divisi Kepatuhan BSB mengatakan, dalam rapat komite meskipun pihaknya dari Divisi Kepatuhan telah menyampaikan ada kekurangan berkas persyaratan, terkait pengajuan kredit PT Gatramas Internusa. Namun rapat komite tetap menyetujui pemberian kredit hingga kredit modal kerja itu dikucurkan ke PT Gatramas Internusa.

“Kami dari Divisi Kepatuhan Bank Sumsel Babel saat rapat komite menyampaikan opini dari hasil pemeriksaan berkas pengajuan kredit jika ada persyaratan kurang lengkap, diantaranya seperti laporan audit keuangan dari perusahaan permohonan yang belum dipenuhi, kemudian hasil penilaian harga agunan dari appraisal KJPP hanya berupa lembaran resume saja, serta adanya beberapa dokumen jaminan yang belum dilengkapi,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, jika satuan kepatuhan hanya menyampaikan adanya kekurangan persyaratan dan meminta bagian kredit untuk segera melengkapi kekurangan persyaratan tersebut.

“Hanya itu yang kami sampaikan. Selanjutnya untuk melengkapi kekurangan persyaratan tersebut bukan bidang kami lagi, tapi bidang kredit yang dijabat oleh terdakwa Aran Haryadi selaku Pimpinan Divisi Kredit Unit Bisnis,” ungkapnya lagi.

Dijelaskannya, disaat rapat komite tersebut dirinya hadir mewakili Pimpinan Satuan Kepatuhan.

“Saya ikut rapat komite mewakili Pimpinan Satuan Kepatuhan Bank Sumsel Babel Yang Mulia Majelis Hakim,” katanya.

Menurut saksi, harusnya kurang lengkap berkas persyaratan tersebut dilengkapi oleh terdakwa Aran Haryadi selaku bagian kredit unit bisnis sebelum dilakukan pemberian kredit ke PT Gatramas Internusa.

“Jadi kurang lengkap persyaratan tersebut harusnya dilengkapi dulu oleh Aran Haryadi dengan meminta PT Gatramas Internusa melengkapinya sebelum kredit diberikan oleh Bank Sumsel Babel,” katanya lagi.

Pihak BSB Tidak Pernah Konfirmasi ke PT Pusri

Sementara Muhamad Arif Ansori selaku mantan Deputy Project Manager PT Pusri menjelaskan, pada tahun 2013 PT Rekind (Rekayasa Industri) anak perusahaan PT Pupuk Indonesia melakukan kontrak kerja dengan PT Pusri Palembang terkait pembangunan pabrik Pusri 2B.

“Dalam pembangunan Pusri 2B ini banyak pekerjaan yang dilakukan salah satunya terkait pembangunan dan pemasangan pipa. Dari itulah PT Rekind memberikan pekerjaan kepada beberapa sub kontraktor,” jelasnya.

Dalam persidangan Hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan SH MH didampingi Hakim Anggota Waslam Makhsid SH MH dan Ardian Angga SH MH mengajukan pertanyaan kepada saksi, apakah ada pihak BSB yang mendatangi PT Pusri mengecek pekerjaan pipa Pusri 2B terkait PT Gatramas Internusa mengajukan kredit modal kerja ke BSB dengan melampirkan kontrak kerja pekerjaan tersebut.

Saksi menjawab, jika kala itu tidak ada pihak BSB yang datang ke lokasi mengecek pembangunan pipa Pusri 2B.

“Tidak ada kunjungan ke lokasi oleh pihak BSB. Bahkan seingat saya, dalam daftar perusahaan sub kontraktor PT Rekind tidak ada nama perusahaan PT Gatramas Internusa. Meskipun demikian, saya tidak terlalu tahu pasti sebab kami tidak pernah berhubungan langsung dengan PT Rekind,” jelasnya lagi.

Kemudian Hakim bertanya, apakah ada terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana mendatangi lokasi pembangunan pabrik Pusri 2B untuk memastikan PT Gatramas Internusa yang mendapatkan pekerjaan pembangunan pipa tersebut.

Diungkapkan saksi, jika tidak ada kedua terdakwa datang ke lokasi pembangunan pabrik Pusri 2B.

Hakim melanjutkan pertanyaan, apakah ada pihak BSB mengkonfirmasi ke PT Pusri terkait PT Gatramas Internusa sub kontraktor PT Rekind yang mengerjakan pembangunan pipa Pusri 2B tersebut.

Saksi menjawab dengan tegas, tidak ada pihak BSB yang menkonfirmasi ke PT Pusri.

“Tidak ada Bank Sumsel Babel mengkonfirmasi ke PT Pusri Yang Mulia Majelis Hakim,” tegasnya.

Hasil Penilaian Appraisal KJPP Tidak Bisa untuk Pengajuan kredit

Armansyah Muharham appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) mengatakan, selaku appraisal kala itu diminta PT Gatramas Internusa untuk menilai harga tanah dan mesin top drive.

“Waktu itu kami tidak tahu kalau ternyata hasil penilaian kami digunakan buat pinjaman kredit, kami tahu setelah dugaan kasus ini ada. Padahal, kala itu kami telah sampaikan kepada PT Gatramas Internusa, jika hasil penilaian kami tidak bisa kalau digunakan buat syarat pengajuan kredit ke bank, Sebab kami menilai harga tanah dan mesin top drive bukan diminat pihak bank,” ujarnya.

Pihaknya melakukan penilaian aset berupa tanah dam mesin top drive setelah akunting PT Gatramas Internusa bermana Frasiscus menghubungi bagian marketing di kantornya.

“Dengan adanya permintaan tersebut maka kami melakukan penilaian agunan tanah dan mesin top drive itu,” ujarnya lagi.

Dijelaskannya, dalam melakukan penilaian aset berupa tanah, pihaknya meminta fotocopy sertifikat tanah yang kemudian mendatangi lokasi.

“Setiba di lokasi tanah, kami menilai harga tanah dengan mencocokan nilai pasaran, yakni dengan mewawancarai warga sekitar. Dan hasilnya kami sampaikan jika tanah tersebut harganya Rp630 juta. Saat menyampaikan hasil harga tanah, kami sampaikan kembali kepada PT Gatramas Internusa, kalau tanah yang kami nilai berdasarkan fotocopy sertifikat tidak ada legalitas hukum dan keabsahan, serta tidak bisa buat pengajuan pinjaman kredit atau uang ke bank,” imbuhnya.

Kemudian untuk penilaian mesin top drive, dilakukan dengan memeriksa surat invoice dari pembelian mesin tersebut.

“Dalam invoice tertulis kalau mesin top drive dibeli di PT Tesco di USA. Adapun harganya, yakni Rp15 miliar lebih. Selanjutkan kami mencari di internet dan tidak didapatkan mesin yang sama, hanya ada yang mirip saja. Untuk itulah kami menilainya berdasarkan invoice yaitu Rp15 miliar lebih. Ketika menyampaikan hasil penilaian harga mesin itu, kami sampaikan lagi ke PT Gatarmas Internusa, kalau kami tidak bisa menjamin keabhasahan secara hukum terkait keaslian invoice itu, dan hasil penilaian kami tidak bisa buat pengajuan pinjaman kredit atau uang ke bank,” imbuhnya lagi.

Dilanjutkannya, ia menyampaikan hasil penilaian tidak bisa buat pengajuan kredit atau pinjaman uang ke bank karena pihaknya bukankan rekanan bank yang diminta untuk menilai tanah dan mesin top drive tersebut.

“Karena kami kan diminta dan diberikan jasa oleh PT Gatramas Internusa. Sebab, aturannya kalau hasil penilaian appraisal dipergunakan buat meminjam kredit atau uang di bank, maka pihak bank yang harus menunjuk appraisal idenpendent,” pungkasnya. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top