Musi Online https://musionline.co.id 17 June 2022 @08:27 350 x dibaca 
Terdakwa Herman Mayori dan Eddy Umari saat menjalani sidang tuntutan secara virtual. (Foto : DedySN)
Musionline.co.id, Palembang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Herman Mayori selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Eddy Umari selaku Kepala Bidang (Kabid) SDA Dinas PUPR Muba, masing-masing empat tahun enam bulan penjara dan lima tahun penjara, Kamis (16/6/2022).
Keduanya merupakan terdakwa atas kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa Kabupaten Muba tahun anggaran 2021.
Dilansir koransn.com, JPU KPK Meyer Simanjuntak menjelaskan, kedua terdakwa terbukti berasalah diancam pidana Pasal 12 huruf a Undang Undang No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Dengan ini menuntut terdakwa Herman Mayori dengan pidana empat tahun enam bulan penjara, denda Rp350 juta subsider enam bulan kurungan. Kemudian menuntut terdakwa Eddy Umari dengan pidana lima tahun penjara denda Rp350 juta subsider enam bulan kurungan,” tegas JPU KPK.
Terdakwa Herman Mayori dan Eddy Umari juga dituntut membayar uang pengganti.
Herman Mayori dituntut uang pengganti Rp389 juta. Ketentuan, jika satu bulan setelah inkracht terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta benda disita untuk dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti pidana satu tahun penjara.
Sementara Eddy Umari dituntut membayar uang pengganti Rp727 juta. Ketentuan, satu bulan inkrach terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta benda disita untuk dilelang. Apabila nilai harta benda milik terdakwa tidak mencukupi jumlah uang pengganti, maka diganti pidana penjara satu tahun.
Menurut JPU, hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung porgram pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sedangkan hal meringankan, kedua terdakwa telah mengembalikan uang fee yang diterima, kedua terdakwa sopan di persidangan, kedua terdakwa tidak pernah dihukum, dan kedua terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. (***)
0 Komentar