Musi Online https://musionline.co.id 03 June 2025 @18:40 32 x dibaca 
Dijadikan Modus Judi Online, OJK Perketat Pengawasan Rekening Dormant.
Musionline.co.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional dengan menggencarkan pengawasan terhadap praktik penyalahgunaan rekening dormant atau rekening pasif.
Langkah ini diambil sebagai respons atas makin maraknya praktik judi online yang menggunakan rekening tak aktif sebagai sarana transaksi ilegal.
Dalam sebuah pernyataan resmi, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa pihaknya telah menggelar pertemuan intensif dengan seluruh direktur kepatuhan bank di Indonesia untuk membahas strategi menyeluruh dalam menangani rekening dormant dan mencegah pemanfaatannya oleh pelaku kejahatan digital.
“Ke depan, OJK akan menguatkan pengawasan dan pengaturan terhadap pemanfaatan rekening dormant serta menyusun panduan penanganan kasus penipuan atau scam,” ungkap Dian dalam konferensi pers pada Senin, 2 Juni 2025.
Langkah konkret ini menjadi bagian dari upaya menyeluruh OJK dalam memperkuat sistem perbankan nasional, sekaligus membangun ketahanan terhadap serangan kejahatan siber dan praktik ilegal seperti penipuan digital, scamming, dan terutama judi online, yang trennya terus meningkat secara signifikan di era digital ini.
Apa Itu Rekening Dormant dan Mengapa Rentan Disalahgunakan?
Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak mengalami transaksi selama periode waktu tertentu, umumnya lebih dari enam bulan.
Rekening jenis ini biasanya dimiliki oleh nasabah yang tidak lagi aktif menggunakan rekening mereka, baik karena lupa, berpindah ke bank lain, atau alasan pribadi lainnya.
Namun, celah ini justru dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Mereka menggunakan rekening dormant sebagai alat transaksi dalam kegiatan ilegal seperti judi online, pencucian uang (money laundering), hingga penipuan daring.
Banyak dari rekening tersebut dibeli atau disewa dari pihak lain, bahkan dengan iming-iming bayaran tertentu kepada pemilik rekening asli.
Lebih parah lagi, sebagian rekening dormant juga diperoleh dari hasil pembobolan data pribadi atau hasil dari phishing yang menargetkan korban tertentu.
17.000 Rekening Diblokir Akibat Indikasi Judi Online
Data terbaru dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menunjukkan bahwa hingga Mei 2025, OJK telah meminta perbankan untuk memblokir sekitar 17.000 rekening yang terindikasi digunakan dalam transaksi judi online.
Angka ini meningkat sekitar 20 persen dibandingkan bulan sebelumnya yang mencatat 14.117 rekening diblokir.
“Langkah-langkah ini diambil untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan rekening dormant oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Dian Ediana Rae.
OJK Gandeng Seluruh Industri Perbankan untuk Tangkal Kejahatan Finansial
OJK tidak bekerja sendiri dalam menghadapi permasalahan ini.
Dalam pertemuan dengan jajaran perbankan, OJK menekankan pentingnya kerja sama antara regulator dan pelaku industri dalam memperkuat sistem keamanan informasi, serta memastikan pemantauan transaksi dilakukan secara real-time.
Selain itu, bank juga didorong untuk melakukan pendataan, pemantauan dan penonaktifan otomatis terhadap rekening dormant yang mencurigakan.
Prosedur ini akan dilengkapi dengan sistem analisis risiko berbasis teknologi, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dan machine learning untuk mendeteksi pola transaksi yang tidak lazim.
Bank juga didorong untuk lebih proaktif dalam memberikan edukasi kepada nasabah agar mereka lebih waspada terhadap ancaman digital, terutama terkait serangan siber dan penipuan berbasis rekayasa sosial (social engineering).
Penguatan Regulasi di Bidang Teknologi Informasi Perbankan
OJK menyadari bahwa risiko insiden siber (cyber incident) dalam industri keuangan saat ini menjadi ancaman nyata.
Oleh karena itu, salah satu fokus utama ke depan adalah memperkuat regulasi terkait teknologi informasi perbankan, termasuk sistem keamanan data, perlindungan informasi pribadi nasabah, serta standar infrastruktur digital yang aman dan tangguh.
“Pengawasan yang lebih sigap dan responsif menjadi kunci mencegah potensi risiko yang lebih besar. Ini sejalan dengan meningkatnya risiko insiden siber di sektor keuangan,” tambah Dian.
OJK juga menekankan pentingnya mempercepat transformasi digital perbankan, tetapi tetap diiringi dengan penguatan sistem pengendalian internal yang mampu mengidentifikasi dan mencegah potensi penyalahgunaan sistem oleh pihak internal maupun eksternal.
Hak Nasabah Tetap Terjamin: Prosedur Reaktivasi Rekening Dormant
Meskipun OJK dan bank akan lebih ketat dalam memantau dan bahkan menonaktifkan sementara rekening yang terindikasi dormant dan disalahgunakan, OJK menegaskan bahwa nasabah yang tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tetap memiliki hak penuh atas dananya.
Nasabah dapat melakukan reaktivasi rekening dormant melalui dua cara:
Mengunjungi kantor cabang bank terdekat, dan
Melalui aplikasi resmi bank, dengan mengikuti prosedur verifikasi data dan identitas yang telah ditentukan.
Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan secara tidak adil, dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.
Pentingnya Literasi Digital dan Keuangan di Era Digital
Langkah penguatan pengawasan ini juga bertujuan meningkatkan literasi masyarakat dalam hal keamanan digital dan keuangan.
OJK menilai bahwa banyak nasabah masih belum memahami sepenuhnya potensi bahaya penyalahgunaan rekening mereka, baik akibat kelalaian atau ketidaktahuan.
OJK berencana memperluas kampanye edukasi publik mengenai:
Pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi dan informasi rekening.
Waspada terhadap modus penipuan seperti phising, scam, dan penawaran palsu investasi.
Cara mengidentifikasi transaksi mencurigakan dan melaporkannya ke pihak berwenang.
OJK Bergerak Cepat Menangkal Ancaman Digital
Penguatan pengawasan rekening dormant oleh OJK merupakan langkah nyata dan proaktif dalam menanggulangi maraknya praktik judi online dan kejahatan finansial lainnya yang menyalahgunakan sistem perbankan.
Melalui kolaborasi erat antara OJK, bank, dan masyarakat, diharapkan sistem keuangan nasional dapat lebih tangguh menghadapi tantangan zaman, termasuk risiko siber yang semakin kompleks.
Integritas dan keamanan sistem keuangan adalah tanggung jawab bersama. (***)
0 Komentar