Musi Online | Alasan 10 Tahun Menjadi Duda: Bapak Ngaku Khilaf Cabuli Anak Kandung
Adha
Home        Berita        Hukum Kriminal

Alasan 10 Tahun Menjadi Duda: Bapak Ngaku Khilaf Cabuli Anak Kandung

Musi Online
https://musionline.co.id 02 June 2025 @18:30
Alasan 10 Tahun Menjadi Duda: Bapak Ngaku Khilaf Cabuli Anak Kandung
Alasan 10 Tahun Menjadi Duda: Bapak Ngaku Khilaf Cabuli Anak Kandung.

Musionline.co.id, Musi Rawas - Seorang bapak atau ayah di Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan berinisial G (40), mengaku khilaf cabuli anak kandungnya.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak kandung yang masih berusia 14 tahun itu terjadi di Kecamatan Suku Tengah Lakitan (STL) Ulu Terawas, Kabupaten Mura, Rabu 28 Maret 2025, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Akibat perbuatan biadabnya itu, Kamis 29 Mei 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, tersangka G akhirnya diringkus polisi.
Informasinya tersangka dan korban sudah lama berpisah. Atau sejak tersangka G bercerai dengan istrinya atau ibu korban 10 tahu lalu.
Wajarlah sejak berusia 4 tahun, korban tidak lagi pernah bertemu dengan ayah kandungnya itu, karena korban ikut ibu kandungnya.
Namun setelah usianya 14 tahun, kerinduan terhadap sosok sang ayah tak terbendung sehingga korban meminta izin kepada ibunya untuk menemui ayah kandungnya.
Karena tak tega melihat anaknya yang terus menahan rindu terhadap sosok sang ayah membuat ibu korban akhirnya memberikan izin.
Kebahagiaan tak terhingga tentu dirasakan korban karena akan bertemu dengan sosok ayah yang selama ini dia rindukan.
Namun kebahagiaan itu ternyata merupakan awal petaka bagi korban.
Sosok sang ayah yang dibayangkan sebagai pelindung, yang akan berbuat apapun untuk kebahagiaan dirinya hanyalah sebuah mimpi yang tak terwujud.
Sebaliknya korban justru dirudapaksa oleh tersangka yang tidak lain ayah kandungnya.
Parahnya perbuatan keji tersangka bukan hanya sekali. 
Namun berulang hingga tiga kali.
Ironis tersangka G yang mengakui perbuatannya itu mengaku khilaf karena sudah lama menduda sejak ditinggal istrinya.
Kapolres Mura AKBP Agung Adhitya Prananta, didampingi Kasat Reskrim Iptu Ryan Tiantoro Putra, membenarkan kejadian tersebut.
Berawal ketika korban sedang tertidur pulas di kamar di lantai atas rumah panggung tempat tinggal tersangka G.
Diam-diam tersangka masuk ke dalam kamar korban melalui lantai kayu yang sebelumnya sudah dijebol oleh tersangka.
"Lalu ia membekap anaknya supaya tidak bersuara dan kemudian melakukan aksi bejatnya tersebut terhadap anak kandungnya sendiri," ungkap Iptu Rian, Senin 2 Juni 2025.
Usai melancarkan aksinya itu, tersangka sempat mengancam akan membunuh korban jika menceritakan kejadian itu kepada orang lain.
Namun ancaman tersangka tidak digubris oleh korban. Setelah korban kembali ke rumah ibu kandungnya, korban langsung menceritakan apa yang dialaminya saat di rumah tersangka.
Tidak terima anak kandungnya dirudapaksa, ibu korban memilih melaporkan kejadian itu ke Polsek STL Ulu Terawas.
Setelah melakukan penyelidikan, anggota Polsek STL Ulu Terawas melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya.
Tersangka sempat mencoba melarikan diri, namun berhasik diringkus anggota dan langsung digelandang ke Mapolsek STL Ulu Terawas.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang persetubuhan anak bawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara," tambahnya. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top