Musi Online https://musionline.co.id 04 June 2025 @20:48 41 x dibaca 
Dekan Ditangkap Polisi Usai Aniaya Mahasiswa di Prabumulih, Lebaran Haji Berujung di Penjara.
Musionline.co.id, Prabumulih – Seorang pria berusia 27 tahun bernama Dekan Gunara harus merayakan Hari Raya Idul Adha 2025 di balik jeruji besi, setelah ditangkap aparat kepolisian atas dugaan penganiayaan berat terhadap seorang mahasiswa berinisial DP (19).
Aksi kekerasan ini terjadi di siang bolong, Jumat 30 Mei 2025, sekitar pukul 13.05 WIB, di Jalan Bukit Lunjuk, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.
Menurut informasi yang dihimpun, insiden bermula saat korban DP tengah mengendarai sepeda motor.
Tiba-tiba, pelaku yang datang dari arah belakang langsung menarik kerah baju korban, hingga DP kehilangan keseimbangan dan jatuh ke aspal.
Tanpa ampun, pelaku melanjutkan aksinya dengan menendang wajah korban secara brutal.
Akibat serangan tersebut, DP mengalami luka serius—hidung patah, pelipis kanan robek, serta mengeluarkan darah cukup banyak.
Pelaku kemudian kabur meninggalkan lokasi, sementara korban yang terluka parah langsung mendapat pertolongan warga sekitar dan dibawa ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan perawatan.
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban melaporkan kejadian ini ke SPKT Polsek Prabumulih Timur.
Mendapat laporan itu, Tim Singo Timur Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur bersama Tekab Polres Prabumulih langsung bergerak cepat.
Setelah mengidentifikasi pelaku berinisial DG, polisi menyusun strategi penangkapan.
Pelaku akhirnya diringkus tanpa perlawanan pada Rabu, 4 Juni 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, saat berada di kawasan Jalan Pujasuma, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara.
Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda SH, didampingi Kanit Reskrim Aipda Devi Handra SH, menyampaikan bahwa motif penganiayaan diduga kuat dilatarbelakangi oleh dendam pribadi.
“Pelaku mengaku pernah memiliki masalah dengan korban. Namun, motif lengkapnya masih dalam penyelidikan,” ujar Aipda Devi.
Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Prabumulih Timur dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan di wilayah hukum Prabumulih. Siapa pun dia, akan kami tindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutup Kapolsek. (***)
0 Komentar