Musi Online | Modus Arisan Bodong di Muara Enim: Ibu Rumah Tangga Tipu Puluhan Orang, Total Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
Adha
Home        Berita        Hukum Kriminal

Modus Arisan Bodong di Muara Enim: Ibu Rumah Tangga Tipu Puluhan Orang, Total Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Musi Online
https://musionline.co.id 03 June 2025 @18:42
Modus Arisan Bodong di Muara Enim: Ibu Rumah Tangga Tipu Puluhan Orang, Total Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
Kapolsek Lawang Kidul Iptu Andaru Galuh Indratno didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang menggelar konferensi pers terkait arisan bodong di Mapolsek Lawang Kidul.

Musionline.co.id, Muara Enim – Janji manis keuntungan besar dari arisan online berujung petaka. 
Seorang ibu rumah tangga (IRT) muda asal Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, ditangkap polisi setelah terbukti melakukan penipuan dengan modus arisan bodong. 
Tak tanggung-tanggung, total kerugian para korban mencapai lebih dari Rp350 juta.
Tersangka bernama Octa Cahyu Pradini (23), warga Perumahan King Regency Blok B10, Muara Enim. 
Ibu muda ini dilaporkan oleh puluhan korban ke Polsek Lawang Kidul setelah gagal memenuhi janji pengembalian uang dan keuntungan dari arisan yang ia kelola sejak akhir 2024.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Andaru Galuh Indratno, didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, menjelaskan bahwa aksi penipuan ini terbongkar setelah seorang korban yang merasa dirugikan melapor ke polisi pada akhir Mei 2025.
"Korban tergiur keuntungan besar yang dijanjikan oleh pelaku dan mentransfer uang sebesar Rp15 juta ke rekening milik pelaku. Awalnya, pelaku memberikan keuntungan kecil sebagai umpan, lalu mendorong korban untuk menyetor uang tambahan. Namun, setelah itu, uang korban tidak dikembalikan, dan janji keuntungan tidak terealisasi," ungkap Iptu Andaru dalam konferensi pers, Selasa (03/06/2025).
Modus yang digunakan sangat mirip dengan skema ponzi, di mana pelaku menggunakan uang peserta baru untuk membayar keuntungan peserta lama, hingga akhirnya sistem runtuh dan korban merugi.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah menjalankan arisan fiktif ini sejak November 2024 dan menipu sedikitnya 25 orang dengan total kerugian mencapai Rp356 juta. 
Dana tersebut digunakan pelaku untuk membeli mobil, rumah, serta menutupi pembayaran arisan lainnya.
Aksi pelarian pelaku terhenti saat tim Reskrim Polsek Lawang Kidul yang dipimpin Ipda Noky Juliawan berhasil menangkap Octa di Bandara Batam pada Sabtu malam (24/5/2025), setelah bekerja sama dengan pihak keamanan bandara dan Polres Barelang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 15 Pro warna pink dan satu lembar rekening koran. 
Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Saat dimintai keterangan, Octa mengaku bahwa awalnya arisan berjalan lancar. 
Namun, sejak April 2025, terjadi keterlambatan pembayaran dari pihak bandar, dan ia ditekan oleh anggota untuk tetap memberikan keuntungan. 
Demi memenuhi tuntutan, ia pun membuka arisan baru dan menggunakan uang pribadi untuk menutupi kekurangan.
"Uangnya sempat aku putar-putar. Karena takut ketahuan suami dan keluarga, aku nekat terus buka arisan baru. Totalnya sudah lebih dari Rp150 juta yang aku kembalikan pakai uang pribadi," ujarnya dengan nada menyesal.
Polsek Lawang Kidul mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dengan arisan online yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. 
Warga yang merasa menjadi korban juga diminta segera melapor guna proses hukum lebih lanjut. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top