Musi Online | Sesat Pikir! Usulan Tunjangan Wartawan Kompeten dari Pemerintah
Home        Berita        Nasional

Sesat Pikir! Usulan Tunjangan Wartawan Kompeten dari Pemerintah

Musi Online
https://musionline.co.id 02 July 2022 @15:45 242 x dibaca
Sesat Pikir! Usulan Tunjangan Wartawan Kompeten dari Pemerintah
(foto : ilustrasi)

"Undang Undang Pers No 40 Tahun 1999 jelas menyebutkan, fungsi pers dan wartawan melakukan kontrol sosial. Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dengan tegas melarang wartawan menerima sesuatu apapun dari sumber berita. Wartawan yang menerima tunjangan pemerintah merupakan pelanggaran berat dalam KEJ"

 

Musionline.co.id, Jakarta - Sempat ada usulan agar wartawan yang telah dinyatakan kompeten, mendapatkan gaji atau tunjangan dari pemerintah. Namun, usulan itu langsung secara tegas ditolak Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat.

Untuk mempertegas penolakan tersebut, Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari, Ketua Dewan Kehormatan Ilham Bintang dan lainnya mengadakan rapat di Kantor PWI Pusat, Jumat (1/7/2022).

Usai menggelar rapat, Ilham Bintang menegaskan, ini perlu disampaikan agar usulan keliru tersebut tidak berkembang menjadi isu liar.

“UU Pers No 40/1999 jelas menyebutkan, fungsi pers dan wartawan melakukan kontrol sosial. Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pun secara tegas melarang wartawan menerima sesuatu apapun dari sumber berita,” tegasnya.

Ia melanjutkan, wartawan yang menerima tunjangan pemerintah merupakan pelanggaran berat dalam KEJ. Bagaimana fungsi kontrol bisa berjalan, kalau wartawan menerima gaji atau tunjangan dari pihak yang akan dikontrolnya.

Rapat DK-PWI menilai usulan wartawan yang telah lulus ujian kompetensi mendapat tunjangan pemerintah terlontar dari segelintir wartawan yang sesat pikir.

Usulan itu jelas bertentangan dengan tuntutan dasar profesi wartawan yang harus bersikap independen.

Sementara Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari menjelaskan, bantuan pemerintah baik pusat maupun daerah, dapat terus dilanjutkan dalam upaya pengembangan institusi pers secara keseluruhan.

Namun Atal mengimbau, hendaknya bantuan diwujudkan dalam bentuk program. Seperti uji kompetensj wartawan, pendidikan wartawan dan sebagainya.

“Jadi yang dibantu institusi bukan personal wartawan,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut memang terungkap beban berat lembaga pers akhir akhir ini terutama akibat pandemi Covid-19 lebih dua tahun terakhir.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 memang menegaskan pers juga lembaga ekonomi yang harus mampu menghidupi dan menjaga kesejahteraan wartawan.

Namun dalam pelaksanaan fungsi ekonomi itu, fungsi pers yang pada hakikatnya merupakan salah satu instrumen demokrasi harus terus dijaga independensinya.

Ruh profesi ada di sana. Bantuan kepada Pers bisa dalam bentuk pengurangan pajak atau program kemitraan lain.

Sedangkan anggota Dewan Pers Tri Agung Kristianto menyatakan, sikap pihaknya pada posisi menolak terhadap semua hal yang berpotensi mengurangi independensi profesi wartawan.

Meskipun tugas pengembangan lembaga Pers tetap harus dilakukan bersama oleh seluruh komponen bangsa. (***)
 



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top