Musi Online | Kasus Sertifikat Tanah! Ahmad Zairil Divonis 4 Tahun 6 Bulan dan Joke 4 Tahun Penjara
Korpri
Home        Berita        Hukum Kriminal

Kasus Sertifikat Tanah! Ahmad Zairil Divonis 4 Tahun 6 Bulan dan Joke 4 Tahun Penjara

Musi Online
https://musionline.co.id 05 July 2022 @09:04
Kasus Sertifikat Tanah! Ahmad Zairil Divonis 4 Tahun 6 Bulan dan Joke 4 Tahun Penjara
Suasana sidang vonis terdakwa Ahmad Zairil dan terdakwa Joke di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-DedySN)

Musionline.co.id, Palembang – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH menjatuhkan vonis terhadap dua orang terdakwa, dalam kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 melibatkan oknum di BPN Kota Palembang, Senin (4/7/2022).

Dilansir koransn,com, kedua terdakwa dimaksud adalah Ahmad Zairil dan Joke. Terdakwa Ahmad Zairil divonis empat tahun enam bulan penjara dan Joke divonis empat tahun penjara.

Dalam perkara ini, Ahmad Zairil selaku Kepala BPN Empat Lawang yang pada tahun 2019 atau saat dugaan kasus tersebut terjadi menjabat Kasi Hubungan Hukum BPN Palembang yang juga Ketua Panitia Adjudifikasi PTSL 2019.

Kemudian tersangka Joke selaku Kasi Penataan dan Pemberdayaan di BPN Kota Palembang yang tahun 2019 menjabat Kasubsi Penetapan Hak Tanah BPN Palembang, yang juga Wakil Ketua Tim 2 Bidang Hubungan Hukum atau Yuridis.

“Mengadili, terdakwa Ahmad Zairil dengan vonis pidana empat tahun enam bulan penjara denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Kemudian mengadili, terdakwa Joke dengan pidana empat tahun penjara denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan,” tegas Hakim.

Dalam putusannya Majelis Hakim menilai kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan gratifikasi sebagaimana melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Adapun hal-hal yang memberatkan yakni kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum,” tandas Majelis Hakim.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Palembang Boby H Sirait SH MH mengatakan, jika pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim.

“Dalam putusan Hakim untuk pasal yang dikenakan kepada kedua terdakwa ada persamaan dengan kami selaku pihak Jaksa Penuntut Umum. Terkait putusan Hakim tersebut nanti akan kami mempelajarinya apakah kedepan perkara tersebut akan dilakukan pengembangan penyidikannya,” ujarnya. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top