Musionline.co.id, Palembang - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2022 tentang pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya serta penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), kembali memberikan keringanan bagi para pemilik kendaraan roda dua dan roda empat melalui program pembebasan BBNKB penyerahan keduanya dan seterusnya khusus mutasi masuk dari luar Provinsi serta penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga PKB dan BBNKB tahun 2022.
Gubernur Sumsel H Herman Deru (HD) melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Dra Hj Neng Muhaiba menjelaskan, program pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya khusus mutasi masuk luar Provinsi serta penghapusan sanksi adminitrasi berupa denda dan bunga PKB dan BBNKB tahun 2022, merupakan bentuk nyata upaya Gubernur meringankan beban masyarakat dan untuk menjaga stabilitas keuangan daerah secara makro maupun mikro melalui stimulus fiskal untuk membantu memulihkan ekonomi kerakyatan. Program ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus hingga 31 Desember 2022.
Dilanjutkan, penghapusan sanksi administrasi berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berkenaan dan sanksi administrasi PKB tahun-tahun sebelumnya, masyarakat cukup membayar pokoknya saja, akan tetapi dikecualikan untuk PKB dan BBNKB Penyerahan Pertama (Kendaraan Baru).
Gubernur HD pun bersurat kepada Direktur PT Jasa Raharja di Pusat agar dapat ikut pada program pemutihan ini, dan permintaan tersebut mendapat respon positif. Untuk itu pihak PT Jasa Raharja Cabang Sumsel ikut mendukung kebijakan Gubernur dengan memberikan juga pembebasan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lalu dan tahun-tahun lalu.
Penghapusan sanksi adminstrasi ini, berlaku bagi pembayaran PKB tahunan dan tunggakan, ganti pemilik, dan bagi kendaraan mutasi, baik dalam Provinsi maupun luar Provinsi Sumsel.
Menurutnya, sesuai dengan Pergub Sumsel itu plat non BG atau di luar Provinsi Sumsel agar dimutasikan untuk pindah menjadi plat BG. Hal ini akan menjadi potensi pajak dan menambah sumber pendapatan daerah kedepannya.
Neng Muhaiba merinci, berdasarkan update pendapatan per tanggal 26 Juli 2022 realisasi PKB sebesar Rp 585.030.579.630,- atau (58,39%). Sedangkan realiasi BBNKB sebesar Rp 599.998.030.000,- (61,86%) yang secara keseluruhan telah melampaui target.
Sementara khusus mutasi masuk luar Provinsi serta penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga PKB dan BBNKB telah di evaluasi dan mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Kepala Unit Pelayanan Teknis Badan (UPTB) Samsat Ogan Komering Ulu (OKU) Satu (1) Humaniora Basili Basmark SE MSi membenarkan, program Gubernur Sumsel H Herman Deru tersebut.
Pria yang akrab disapa Belly ini mengajak, masyarakat Sumsel terkhusus lagi masyarakat OKU untuk memanfaatkan sebaik-baiknya program tersebut.
"Mari manfaatkan kesempatan ini, bagi masyarakat yang masih memiliki kendaraan ber-plat luar Provinsi Sumsel segera mutasikan kendaraannya karena BBNKBnya digratiskan," ajak Belly, Kamis (28/7/2022). (***)