Musionline.co.id, Palembang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kali ini membidik dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel).
Plt juru bicara (Jubir) KPK Ali Fikri kepada Musionline.co.id menjelaskan, KPK saat ini melakukan penyidikan perkara terkait dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel.
"Mengenai kontruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses penyidikan ini cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," tegasnya, Jumat (2/9/2022).
KPK berharap dalam pengumpulan alat bukti untuk perkara ini, diantaranya pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi untuk dapat kooperatif hadir dan menerangkan dengan benar di hadapan Tim Penyidik.
Periksa 2 Pejabat PT SMS di Polda Sumsel
Dihari yang sama, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan saksi atas perkara dugaan korupsi BUMD di Sumsel itu.
Ali mengungkapkan, ada dua orang yang diperiksa hari ini. Mereka adalah Adi Trenggana Wirabhakti selaku Direktur Keuangan dan SDM PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) dan Pebriansyah Azhar selaku Staf Khusus (Stafsus) Legal PT SMS.
"Ya, hari ini ada dua orang diperiksa. Pemeriksaan dilakukan di Markas Komando (Mako) Polda Sumsel di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Palembang," ujar Ali singkat. (***)