Musionline.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterangan terkait dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel), yaitu PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS).
Kemarin, penyidik KPK telah memeriksa Direktur Keuangan dan SDM PT SMS Adi Trenggana Wirabhakti dan Febriansyah Azhar selaku Staf Khusus (Stafsus) Legal PT SMS di Mako Polda Sumsel, Jumat (2/9/2022).
Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kerjasama dalam pengangkutan batu bara pada BUMD milik Pemprov Sumsel. Legalitas pendirian perusahaan, pun soal aktivitas keuangan PT SMS tak luput dari pertanyaan penyidik.
Plt juru bicara (Jubir) KPK Ali Fikri mengungkapkan, jika kedua saksi memenuhi panggilan penyidik kemarin.
"Keduanya hadir dan didalami pengetahuannya terkait legalitas pendirian PT SMS. Juga mengenai dugaan adanya tindakan dari pihak yang terkait dengan perkara ini untuk mengatur aktivitas keuangan di PT SMS," ungkapnya dalam keterangan, Sabtu (3/9/2022).
Ali melanjutkan, kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel. Setelah dilakukan pengumpulan informasi, kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan hingga penyidikan.
Ali menegaskan, mengenai kontruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal yang disangkakan, akan disampaikan ketika proses penyidikan cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan. (***)