Musi Online | Aipda Safrudin Pemilik Lahan Penimbum BBM Ditahan Propam
Home        Berita        Hukum Kriminal

Aipda Safrudin Pemilik Lahan Penimbum BBM Ditahan Propam

Musi Online
https://musionline.co.id 24 September 2022 @21:37 370 x dibaca
Aipda Safrudin Pemilik Lahan Penimbum BBM Ditahan Propam
Aipda Safrudin (kenakan kaos polo) saat diamankan Propam.

Musionline.co.id, Palembang - Akhirnya oknum anggota Polri berdinas di Polda Sumsel, Aipda Safrudin selaku pemilik lahan penimbunan BBM yang terbakar resmi ditahan Propam Polda Sumsel. Aipda Safrudin ditempatkan di ruangan khusus di Mako Polrestabes Palembang.

Diketahui, lahan milik sang oknum Polri diakui disewa oleh seorang berinsial B, terletak di Jalan Mayjen Satibi Darwis, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, dan hangus terbakar, Kamis (22/9/2022).

Tidak hanya melakukan penahanan terhadap Aiptu Safrudin, penyidik Polrestabes Palembang juga telah mengamankan pemilik kendaraan mobil tanki BBM berinisial S dari PT DKA.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib menjelaskan, jika S dari PT DKA menggelapkan sebagian BBM ke lokasi dan menyebabkan terjadinya kebakaran.

"Sesuai instruksi Kapolri dan Kapolda Sumsel untuk melakukan tindakan tegas kepada siapapun oknum anggota Polri yang terlibat," ujarnya, Sabtu (24/9/2022).

Menurutnya, pihak Propam Polda Sumsel telah mengamankan Safrudin selaku anggota Polda Sumsel sebagai pemilik lahan, dan patut diduga melakukan giat penyimpanan BBM ilegal. Propam Polda kemudian mengamankan sang oknum dan menempatkannya di tempat khusus di Polrestabes Palembang, guna dilakukan penahanan 30 hari sejak tanggal 23 September hingga 22 Oktober 2022.

Dilanjutkan, penahanan terhadap Aipda Safrudin dalam rangka pemeriksaan terkait kode etik profesi Polri. Pelaku diduha melanggaf kode etik profesi Polri (KEPP) dan komisi kode etik Polri (KKEP) diatur dalan Perpol 7 tahun 2022.

Dikatakan, jika pihaknya masih melakukan pencarian dan pengejaran terhadap siapa saja yang terlibat, dan terkait dalam tindak pidana, diantaranya berinisial B dan K. B disebut-sebut orang yang memiliki bisnis atau kegiatan BBM tersebut.

Modus bisnis BBM ilegal ini sudah berjalan selama lima bulan. Menurut pengakuan S, mereka menampung BBM dari Pertamina yang hendak diantarkan ke SPBU-SPBU di Kota Palembang dengan cara "kencing'. Dari pengisian di stasiun Pertamina hendak menuju SPBU, mobil tanki mampir dulu ke lokasi untuk dikurangi.

"BBM yang telah ditampung, kemudian dijual kembali. Dalam satu hari, dikeluarkan 200 liter untuk satu kendaraan. Ini termasuk pidana penggelapan," tutup Kapolrestabes. (***)

 



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top