Musionline.co.id, Palembang - Empat orang pelaku pembunuhan dan perampokan terhadap Kepala Dusun (Kadus) III Desa Nunggal Sari, Sunardi (53) dan istrinya Sri Hartini (49) dihadirkan dalam pres rilis digelar Polda Sumsel, Senin (17/10/2022).
Dua dari empat pelaku ditembak betisnya oleh polisi, keduanya adalah Yuda (43), warga Desa Penuguan, Kecamatan Selat Penuguan, Banyuasin dan Kailani (35), warga Desa Meranti, Kecamatan Suak Tapeh, Banyuasin. Sementara dua orang lagi yaitu Muhammad Renaldi (39) dan putranya MR (16), warga Desa Sumber Agung, Kecamatan Selat Penuguan, Banyuasin.
Kepada petugas Yuda mengungkapkan, mulanya ia diajak Kevin (DPO) untuk melaksanakan aksi jahat merampok di kediaman korban. Aksi tersebut direncanakan mereka kurang lebih satu bulan. Lantaran kurang orang, Yuda pun mengajak Renaldi dan Kailani. Setelah merancanakan aksi secara matang, Yuda menyiapkan alat-alat yang akan digunakan untuk melaksanakan aksi jahat tersebut.
"Saya mengikat kedua tangan dan kaki korban serta memukul keduanya. Mulut saya bekap dengan bantal, dan leher Sunardi saya yang injak," ujar Yuda.
Kemudian peran Kailani, menggunakan senjata tajam (sajan) jenis parang milik korban dan membacoknya. Sementara Renaldi memukul kepala korban menggunakan kunci roda dua kali, mengikat leher Sunardi dengan kain, kemudian merampas uang tunai Rp6,150 juta, handphone dan tas.
Sedangkan seorang pelaku yang belum tertangkap (Kevin) merusak jendela dengan cara dicongkel, membekap mulut kedua korban dengan banyal, mengambil gelang dan kalung emas korban. Menguras isi warung korban, mengambil puluhan pak rokok.
MR bertugas mengantarkan Yuda dan Kevin (DPO) ke rumah korban dengan mengendarai sepeda motor. Atas perannya, ia diberi uang Rp150 ribu.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto didampingi Dirreskrimum Kombes Pol M Anwar Reksowidjoko dan Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafii mengatakan, pengungkapan kasus atas kerjasama Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres Banyuasin.
Menurutnya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan subsider Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang pembunuhan berencana atau pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Diberitakan sebelumnya, Sunardi (53) dan Sri Hartini (50), pasangan suami istri ini ditemukan sudah tidak bernyawa di rumah toko (Ruko) sekaligus tempat tinggal mereka, Rabu (12/10/2022) pagi.
Korban Sunardi adalah seorang Kepala Dusun (Kadus) III Desa Nunggal Sari, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin. Selain bertugas sebagai Kadus, kesehariannya sebagai pengusaha walet di lokasi.
Mereka diduga tewas akibat dihabisi para pelaku perampokan, pasalnya sebelum ditemukan tidak bernyawa, korban baru saja menjual liur walet dengan hasil puluhan juta rupiah.
Diketahuinya kedua korban ditemukan sudah tidak bernyawa, ketika saksi Andi (karyawan korban) hendak mengambil mobil di tempat kejadian perkara (TKP). Rencananya, saksi dan korban hendak ke Palembang guna belanja keperluan warung.
Saat datang, saksi berkali-kali mengetuk pintu dan memanggil nama korban, namun tak kunjung dijawab apalagi pintu dibukakan. Saksi lalu menghubungi ponsel korban, tapi tak kunjung diangkat. Ia pun penasaran, tak biasanya pagi itu warung korban masih tutup.
Saksi lantas memeriksa bagian belakang ruko, mendapati jendela dan pintu terbuka. Ia langsung masuk, mendapati kedua korban sudah tidak bernyawa.
Panik, saksi langsung memberitahukan peristiwa itu ke warga sekitar. Kemudian petugas Polsek Pulau Rimau dan Sat Reskrim Polres Banyuasin mendatangi TKP.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafii SIK melalui Kasat Reskrim AKP Hary Dinar SIK membenarkan peristiwa tersebut.
Menurutnya, kedua korban ditemukan dalam kondisi tangan dan kaki masing-masing terikat. Sunardi ditemukan dalam warung, tertelungkup, posisi kedua tangan diikat di belakang pinggang. Diketahui, ada luka bekas senjata tajam (sajam) di telinga kiri, dagu, kening, kepala bagian belakang dan luka memar mata kanan.
Sementara istrinya, ditemukan dalam kamar tidur dengan posisi tertelungkup dan kedua tangan diikat. Terdapat luka memar di bagian mata kiri, luka robek di kepala belakang, dan bekas jeratan di leher.
Petugas yang melakukan olah TKP mengamankan barang bukti berupa, empat tali ban bagian dalam, baju kaos, celana pendek, seprei dan kain sarung korban Sunardi. Juga celana, baju tidur warna biru, dan gelang emas yang putus mikil korban Sri Hartini.
Diketahui barang-barang berharga milik korban yang hilang berupa, tiga lingkar cincin emas, dua untai kalung emas seberat dua suku, rokok senilai Rp25 juta, tiga unit handphone, dan uang tunai sekitar Rp250 juta. (***)