Musi Online | Tak Cukup Alat Bukti, Mularis Djahri Bebas Demi Hukum
Home        Berita        Seputar Musi,Hukum Kriminal

Tak Cukup Alat Bukti, Mularis Djahri Bebas Demi Hukum

Musi Online
https://musionline.co.id 17 October 2022 @19:42 629 x dibaca
Tak Cukup Alat Bukti, Mularis Djahri Bebas Demi Hukum

Musionline.co.id, Palembang - Pengusaha perkebunan di Sumatera Selatan (Sumsel) H Mularis Djahri akhirnya dibebaskan dari tahanan lantaran penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel tak cukup alat bukti untuk menjeratnya, Senin (17/10/2022) petang.

Sebelumnya, Mularis Djahri ditahan penyidik Polda Sumsel lantaran diduga menyerobot lahan milik PT Laju Perdana Indah (LPI) serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Alex Nopen selaku pengacara/kuasa hukum Mularis Djahri membenarkan, jika kliennya sudah dibebaskan tadi petang.

"Iya benar, sudah keluar tadi petang, sekitar pukul 17.30 WIB. Bebas demi hukum karena habis masa penahanan," ujarnya melalui sambungan telepon.

Menurutnya, penyidik kekurangan alat bukti untuk melanjutkan perkara yang disangkakan terhadap kliennya hingga masa penahanan habis pada 17 Oktober 2022 atau 120 hari masa tahanan.

Diberitakan sebelumnya, Mularis Djahri ditetapkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Mularis ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perkebunan, juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Selasa (21/6/2022).

Saat menggelar rilis resmi, Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol M Barly Ramadhani, Kepala Kanwil Dirjen Pajak Sumsel Babel Romadhaniah, Kepala Kanwil BPN Sumsel Kalvyn Andar Sembiring dan Kadis Perkebunan Sumsel Ir Agus Darwa.

Kapolda menjelaskan, kasus menjerat Mularis Djahri bermula dari dugaan tindak pidana perambahan kebun seluas 4.300 hektar di lahan milik PT Laju Perdana Indah (LPI) di Kabupaten OKU Timur, dilakukan tersangka melalui PT Campang Tiga dan telah berlangsung belasan tahun.

Menurut Kapolda, dalam penyelidikan dilakukan Subdit II Perbankan dan Subdit IV Ditreskrimsus melibatkan sejumlah instansi yaitu Kanwil ATR/BPN Sumsel, Dinas Perkebunan, Kanwil Dirjen Pajak Sumsel dan PPATK. Dalam perjalanan penyelidikan, bukan hanya ditemukan dugaan tindak pidana perkebunan, namun mengarah juga ke TPPU.

Irjen Toni menegaskan, hasil kegiatan tersangka dinyatakan ilegal. Pun ada hasil kejahatan berupa uang yang sangat besar dari belasan tahun beroperasi. Hasil pemeriksaan PPATK mengungkapkan, uang tersebut adalah hasil kejahatan.

Tersangka mengerjakan, menggunakan, menduduki secara tidak sah dengan cara pengolahan lahan, penanaman dan panen tanda buah segar (TBS) sawit, kemudian menjual hasil pengolahan TBS menjadi CPO di lahan milik PT LPI. Pun melakukan transaksi keuangan berupa penempatan, transfer dana hasil pada penyedia jasa keuangan.

Kemudian lanjut Kapolda, pihaknya bersama Kakanwil Dirjen Pajak Sumsel akan melihat kewajiban pajak dari perusahaan tersebut. Ini akan diproses oleh kantor Dirjen Pajak Sumsel.

Kapolda merinci, PT Campang Tiga milik Mularis diduga telah merambah dan mengolah lahan milik PT LPI secara tidak sah (ilegal).

4.300 hektar luasan lahan itu, mestinya diperuntukkan menanam tebu sesuai tercantum dalam surat Hak Guna Usaha (HGU) milik PT LPI. Kemudian PT Campang Tiga menanami sawit di lahan tersebut dan menjual Crude Palm Oil (CPO) untuk memperoleh keuntungan.

Atas dasar itu, penyidik Polda Sumsel telah melakukan penyitaan aset-aset terkait kasus tersebut. Berupa dokumen terkait perizinan perkebunan, dokumen penguasaan kepemilikan atas lahan perkebunan, dokumen transaksi jual beli hasil perkebunan (TBS dan CPO). Dokumen transaksi keuangan PT Campang Tiga dan dokumen lain terkait TPPU.

Diketahui, tim penyidik Polda Sumsel telah memeriksa 33 orang saksi. Juga meminta keterangan ahli perkebunan, koorporasi, tanaman perkebunan dan TPPU.

Tersangka dijerat tentang tindak pidana perkebunan dan TPPU. Ancamannya, penjara paling lama 20 tahun dan denda sebanyak Rp10 miliar. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top