Musionline.co.id, Palembang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) saat ini tengah membidik siapa saja tersangka terkait penyidikan kasus dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) tentang pencairan deposito, uang hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, dan pengadaan barang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021 di tubuh Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) Provinsi Sumsel.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Mohd Radyan SH MH menegaskan, penyidikan kasus dugaan di KONI Sumsel guna membidik, mencari, dan mengungkap siapa saja tersangka dalam perkara ini.
Dilanjutkan, oleh karena itulah dalam proses penyidikan perkara dimaksud, jaksa penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel melakukan rangkaian giat penyidikan.
"Kegiatan penyidikan yang dilakukan, dalam rangka mengumpulkan alat bukti," katanya, Kamis (23/3/2023).
Sementara untuk pemeriksaan para saksi, tentu akan terus dilakukan dan diagendakan pemanggilannya karena merupakan rangkaian dari penyidikan, dan perkara dimaksud sudah naik ke tahap penyidikan umum.
Diketahui, naiknya kasus dugaan KKN tentang pencairan deposito, uang hibah Pemprov Sumsel, dan pengadaan barang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021 di tubuh KONI Sumsel ini ke tahap penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Nomor : PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023 tanggal 8 Maret 2023. (***)