Musionline.co.id, Palembang - Pemberantasan impor pakaian bekas dalam bentuk balpres digelar petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel, hasilnya disita 70 balpres pakaian bekas ilegal dari beberapa lokasi di Palembang, Jumat (24/3/2023).
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) I Tipid Indagsi Ditreskrimsus AKBP Hadi Syaefudin menegaskan, penyitaan balpres pakaian bekas menindalanjuti kebijakan dari Presiden Jokowi yang melarang impor pakaian bekas.
Dilanjutkan, pihaknya menyita 70 balpres pakaian bekas impor dari beberapa lokasi di Kota Palembang dan Banyuasin. Seperti di pasar Perumnas Sako, Jalan Tegal Binangun, Komplek TOP Amin Mulya Jakabaring, Jalan Ki Merogan Kertapati, dan Kabupaten Banyuasin.
Bukan hanya melakukan penyitaan barang, petugas juga mendata pemilik dan memberikan tindakan persuasif agar tidak lagi menjalankan bisnis tersebut dalam bentuk apapun. Namun, jika masih melakukan hal serupa, maka akan diberikan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku. (***)