Musionline.co.id, Jakarta - Korp Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas (lalin).
Dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 ditandatangani Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi menjelaskan, Polisi lalu lintas (Polantas) diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalin secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement (ETLE).
Sementara itu, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menambahkan, jika aturan dalam telegram itu, Polantas dilarang melaksanakan penindakan pelanggaran lalin secara stasioner atau menggelar razia.
"Para Dirlantas agar memerintahkan jajarannya untuk tidak melakukan penindakan pelanggaran lalin dengan menggelar razia," ungkap Sandi dalam keterangan tertulis, Jumat (19/5/2023).
Dilanjutkannya, jajaran Dirlantas diminta untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalin menggunakan ETLE yang sudah ada di wilayah masing-masing.
Kemudian, meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) serta stakeholder lain guna pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing.
Sementara untuk penindakan pelanggaran lalin yang belum tercakup dalam ETLE, dan pelanggaran lalin yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, dilakukan penindakan oleh tim khusus (timsus) yang telah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalin.
Menurutnya, aturan tersebut dikeluarkan guna memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal, dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan.
Namun, jika dalam praktiknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, akan diberikan sanksi tegas, mulai dari sanksi disiplin, kode etik hingga pidana.
Lalu, jajaran Dirlantas diminta mensosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau tilang ETLE agar memudahkan masyarakat.
Nah...berikut ini daftar pelanggaran lalin yang menjadi perhatian khusus :
1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari dua orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos traffic light
5. Tidak menggunakan helm
6. Melawan arus
7. Melebihi batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar
10. Menggunakan plat nomor kendaraan palsu
11. Kendaraan overload dan over dimensi. (***)