Musionline.co.id, Palembang - Terkait kasus dugaan korupsi akuisisi saham anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk (PTBA), penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) merasa perlu meminta keterangan jajaran Komisaris PTBA tahun jabatan 2014.
Mereka yang diperiksa adalah AS (Agus Suhartono) mantan Komisaris Utama (Komut) PTBA, K (Koesnaryo) selaku mantan Komisaris Independen, kemudian SB (Seger Budiarjo) dan RH (Robert Heri) selaku Komisaris Anggota. Lalu ada mantan Sekretaris PTBA tahun 2012-2015 berinisial JP (Joko Priyono).
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH membenarkan, terkait pemeriksaan kelima saksi tersebut.
"Betul, ada lima orang saksi dipanggil dan semua hadir memenuhi panggilan. Mereka hadir di Gedung Kejati Sumsel, Kamis (3/8/2023)," ujarnya.
Menurut Vanny, keterangan saksi diperlukan guna melengkapi alat bukti dan berkas perkara tiga orang tersangka yang telah ditetapkan dan dilakukan penahanan.
Dilanjutkan, para saksi diperiksa sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Kelima saksi setidaknya menjawab 20 pertanyaan yang dilontarkan penyidik.
Diketahui, beberapa waktu lalu Kejati Sumsel telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) oleh PTBA melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (PT BMI).
Ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan adalah mantan Direktur Usaha PTBA Anung Dri Prasetya, Saiful Islam selaku Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA, dan Tjahyono Imawan selaku Direktur Tri Iwa Samara tak lain pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PTBA melalui PT BMI. (***)