Musionline.co.id, Palembang - Kasus dugaan korupsi akuisisi saham oleh PT Bukit Asam (PTBA) terus berlanjut. Semalam, giliran Milawarma tak lain Direktur Utama (Dirut) PTBA periode 2011-2016 ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (23/8/2023) malam.
Selain menjebloskan Milawarma, penyidik Kejati juga menjebloskan Nurtima Tobing selaku wakil ketua tim akuisisi saham PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PT BMI, ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) perempuan Palembang.
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH membenarkan, jika jaksa penyidik telah menentapkan keduanya sebagai tersangka, dan langsung menempatkannya di tahanan titipan sementara.
Menurutnya, keduanya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan. Tersangka Milawarma ditempatkan di Rutan Pakjo, sementara Nurtima di Lapas Perempuan.
Beberapa waktu sebelumnya, penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan tiga orang tersangka, juga langsung menjebloskan mereka ke balik jeruji besi tahanan, Rabu (21/6/2023) malam.
Ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya adalah mantan Direktur Usaha PTBA Anung Dri Prasetya, Saiful Islam selaku Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA, dan Tjahyono Imawan selaku Direktur Tri Iwa Samara tak lain pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PTBA melalui PT BMI.
Vanny menjelaskan, seperti tiga tersangka lainnya, Milawarma dan Nurtima disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya, pihak Kejati Sumsel terus melakukan pendalaman guna menjerat tersangka lainnya. (***)