Musi Online | KPK Penjarakan Sarimuda Bekas Dirut PT SMS Terkait Dugaan Korupsi Rp18 M
Home        Berita        Hukum Kriminal,Nasional,Seputar Musi

KPK Penjarakan Sarimuda Bekas Dirut PT SMS Terkait Dugaan Korupsi Rp18 M

Musi Online
https://musionline.co.id 21 September 2023 @12:59 543 x dibaca
KPK Penjarakan Sarimuda Bekas Dirut PT SMS Terkait Dugaan Korupsi Rp18 M

Musionline.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan Sarimuda selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS) 2019-2021 sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan, Kamis (21/9/2023).

 

Sarimuda tampak digiring ke podium konferensi pers dengan tangan terborgol, dan mengenakan rompi berwarna oranye di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

 

Sarimuda diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

 

 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, kasus ini terkait dengan kegiatan usaha PT Sriwijaya Mandiri Sumsel sebagai Badan Pengelola Kawasan Khusus (BP KEK) Tanjung Api Api dengan kegiatan usaha jasa pengangkutan batu bara menggunakan transportasi kereta api.

 

Dijelaskan, Sarimuda diduga membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batu bara dengan perusahaan pemilik batu bara ataupun pemegang izin usaha pertambangan. Melalui kontrak kerja sama dengan sejumlah perusahaan batu bara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton. Selain itu, PT SMS Perseroda juga melakukan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung.

 

Pada 2020-2021, Sarimuda diduga memerintahkan pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice (tagihan) fiktif. Namun pembayaran dari beberapa vendor, tidak sepenuhnya dimasukkan ke kas PT SMS Perseroda, tapi dicairkan dan digunakan Sarimuda untuk keperluan pribadi.

 

"Dari setiap pencairan cek bank yang bernilai miliaran rupiah, Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan dengan besaran ratusan juta dalam bentuk tunai dan juga mentransfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya yang tidak memiliki kerjasama bisnis dengan PT SMS Perseroda. Perbuatan tersangka dimaksud, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 18 miliar," jelas Alex.

 

Dilanjutkan, dengan telah ditetapkannya Sarimuda sebagai tersangka. Pihaknya langsung melakukan penahanan selama 20 hari kedepan demi kepentingan penyidikan. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top