Musi Online | Pemerintah Tetapkan Tunjangan Dikecualikan Skema Pembayaran Gaji ke-13
HDCU
Hut sumsel
Home        Berita        Nasional

Pemerintah Tetapkan Tunjangan Dikecualikan Skema Pembayaran Gaji ke-13

Musi Online
https://musionline.co.id 31 May 2025 @19:54
Pemerintah Tetapkan Tunjangan Dikecualikan Skema Pembayaran Gaji ke-13
Pemerintah Tetapkan Tunjangan Dikecualikan Skema Pembayaran Gaji ke-13.

Musionline.co.id, Jakarta - Pemerintah kembali membawa angin segar bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 
Mulai Juni 2025, gaji ke-13 akan resmi ditransfer ke rekening para abdi negara. 
Tambahan penghasilan tahunan ini menjadi salah satu momen yang paling dinanti setiap tahunnya, terutama dalam menyambut kebutuhan akhir tahun atau tahun ajaran baru anak sekolah.
Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani Indrawati telah mengonfirmasi bahwa pencairan gaji ke-13 akan dilakukan sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, sebagai bagian dari komitmen negara dalam meningkatkan kesejahteraan ASN.
Namun, meskipun gaji ke-13 tergolong cukup lengkap dari sisi komponen penghasilan yang dibayarkan, ternyata tidak semua tunjangan bulanan akan dimasukkan dalam perhitungan. 
Pemerintah juga menetapkan beberapa tunjangan yang dikecualikan dari skema pembayaran gaji ke-13 ini.
Rincian Komponen Gaji ke-13 PNS dan PPPK Juni 2025
Berdasarkan peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah, berikut adalah komponen yang akan Anda terima dalam gaji ke-13 tahun 2025:
Gaji Pokok Bulanan
Tunjangan Keluarga
Tunjangan Pangan
Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
Tunjangan Kinerja (Tukin) dan komponen tambahan lainnya
Nilai total yang Anda terima dalam gaji ke-13 akan merujuk pada besaran penghasilan bulan Mei 2025. 
Jika pada bulan tersebut Anda mendapatkan kenaikan tunjangan atau pangkat, maka nilai gaji ke-13 yang ditransfer juga akan lebih besar.
3 Tunjangan Ini Tidak Ditransfer Bersamaan Gaji ke-13
Namun penting untuk diingat, bahwa terdapat tiga jenis tunjangan bulanan yang tidak masuk dalam komponen gaji ke-13, yaitu:
Uang Makan
Uang Lembur
Uang Makan Lembur
Ketentuan ini telah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025. 
Artinya, meskipun tunjangan ini rutin diterima setiap bulan oleh PNS maupun PPPK, namun secara spesifik tidak akan dibayarkan bersamaan dengan gaji ke-13.
Detail Besaran Uang Makan dan Uang Lembur PNS/PPPK
Berikut adalah rincian nominal tunjangan yang tidak termasuk dalam gaji ke-13 namun tetap penting untuk diketahui:
1. Uang Makan Harian
Besaran uang makan yang diberikan kepada ASN tergantung pada golongan, yaitu:
Golongan I & II: Rp35.000 per hari
Golongan III: Rp37.000 per hari
Golongan IV: Rp41.000 per hari
2. Uang Lembur
Tunjangan lembur hanya dibayarkan jika ASN menjalankan tugas berdasarkan surat tugas resmi, bukan karena keterlambatan atau pekerjaan yang tertunda. 
Besaran uang lembur per jam sebagai berikut:
Golongan I: Rp18.000
Golongan II: Rp24.000
Golongan III: Rp30.000
Golongan IV: Rp36.000
3. Uang Makan Lembur
Uang makan lembur diberikan bersama dengan uang lembur, dengan nominal yang sama dengan uang makan harian sesuai golongan.
Kenapa Gaji ke-13 Sangat Dinantikan?
Gaji ke-13 memiliki peran krusial dalam manajemen keuangan keluarga PNS dan PPPK. 
Terutama menjelang tahun ajaran baru, di mana pengeluaran untuk biaya pendidikan anak cenderung meningkat.
Selain itu, bagi sebagian ASN yang merayakan hari besar atau berencana melakukan perjalanan keluarga, gaji ke-13 menjadi solusi untuk menjaga stabilitas keuangan.
Beberapa alasan mengapa gaji ke-13 begitu penting antara lain:
Meningkatkan daya beli dan konsumsi rumah tangga ASN
Menjadi dana cadangan darurat menjelang akhir tahun
Memberikan motivasi dan semangat kerja tambahan
Menunjukkan komitmen negara terhadap kesejahteraan ASN
Tips Bijak Mengelola Gaji ke-13
Agar manfaat gaji ke-13 dapat dirasakan secara maksimal, berikut beberapa tips keuangan yang bisa Anda terapkan:
Gunakan untuk keperluan prioritas: Misalnya biaya pendidikan, cicilan rumah, atau dana kesehatan.
Pisahkan dari gaji utama: Agar tidak terpakai untuk kebutuhan konsumtif yang kurang penting.
Investasikan sebagian: Misalnya dalam bentuk emas, reksadana, atau deposito.
Lakukan review keuangan tahunan: Cek ulang pengeluaran dan tabungan untuk menetapkan target keuangan jangka menengah dan panjang.
Simpan bukti tunjangan dan dokumen: Terutama untuk Anda yang berstatus PPPK dan sering lembur, agar tunjangan tambahan tetap bisa diklaim pada bulan lainnya.
Pentingnya Data Mei 2025 untuk Penyaluran Gaji ke-13
Karena gaji ke-13 akan dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025, maka validitas dan kelengkapan data penghasilan pada bulan tersebut menjadi kunci.
Jika ada perubahan status kepegawaian, tunjangan jabatan, atau kinerja, pastikan semua telah tercatat dengan benar di instansi tempat Anda bekerja.
Jangan Lupa, Tiga Tunjangan Ini Tidak Dimasukkan
Meskipun gaji ke-13 2025 akan memberikan tambahan penghasilan signifikan, uang makan, uang lembur, dan uang makan lembur tetap tidak masuk dalam komponen yang dibayarkan. 
Pastikan Anda tidak salah persepsi dan tetap memantau penghasilan yang Anda terima secara teliti.
Dengan pengelolaan yang baik, gaji ke-13 bisa memberikan manfaat jangka panjang, bukan hanya sebagai tambahan sesaat.
Terlebih lagi di masa pasca pandemi dan kenaikan harga barang pokok, setiap rupiah dari gaji ke-13 perlu dimanfaatkan dengan maksimal. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top