Musi Online | ASN Polri Harus Netral di Pemilu 2024
Home        Berita        Nasional

ASN Polri Harus Netral di Pemilu 2024

Musi Online
https://musionline.co.id 15 December 2023 @06:41 840 x dibaca
ASN Polri Harus Netral di Pemilu 2024

Musionline.co.id, Jakarta - Guna menyukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) harus bersikap netral. 

Hal ini ditegaskan dalam acara sosialisasi tentang netralitas ASN dalam mendukung sukses Pemilu tahun 2024 yang digelar SSDM Polri di ball room Hotel Arosa, Jalan Veteran, Bintaro, Jakarta Selatan, Jumat (15/12/2023).


Sosialisasi ini diukuti oleh seluruh ASN di lingkungan Polri, baik itu Mabes, Polda dan kewilayahan melalui zoom meeting serta yuotube streaming.


Hadir sebagai narasumber perwakilan dari Badan Kepagawaian Negara (BKN) yaitu Brilian Simanungkalit SSi MM selaku auditor ahli madya mewakili Direktur Pengawas dan Pengendalian BKN, dan Tika Rahmawati selaku auditor manajemen ASN ahli pertama.

 


Asisten Sumber Daya Manusia (AsSDM) Polri Irjen Pol Prof Dr Dedi Prasetyo MHum MSi MM di dampingi oleh kepala biro pengendalian personel SSDM Polri Brigjen Pol Nurworo Danang SIK dan Kabagrimdik PNS Rodalpers SSDM Polri Kombes Pol Anissullah M Ridha menjelaskan, sosialisasi diikuti oleh seluruh ASN di lingkungan Polri, baik itu Satker Mabes, Polda dan kewilayahan melalui zoom meeting serta youtube streaming.


ditegaskan juga dalam kegiatan yang di laksanakan oleh biro dalpers ssdm polri tersebut, untuk menyukseskan Pemilu tahun 2024 maka seluruh ASN di lingkungan Polri harus bersikap netral.

 


Dibincangi melalui sambungan telepon selular, Kabag Rimdik Anisullah M Ridha SIK SH MH menjelaskan, sesuai aturan dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 "Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu".


"ASN harus netral agar Pemilu bisa berjalan secara jujur dan adil," tegasnya.


Ia melanjutkan, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) No 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Legislatif. 

 


"Setiap ASN dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut : Memasang spanduk/baliho/alat peraga bakal calon peserta pemilu. Sosialisasi atau kampanye media, menghadiri deklarasi atau kampanye bakal calon peserta pemilu," ujarnya.


Lebih lanjut dijelaskan, kemudian membuat posting, coment, share, like, follow dalam grup atau akun pemenangan bakal calon peserta pemilu. Lalu memposting pada media sosial atau media lainnya yang bisa diakses publik. Apalagi ikut dalam kegiatan kampanye atau sosialisasi bakal calon peserta pemilu. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top