Musionline.co.id, Palembang - Terindikasi bertindak sebagai provokator menentang kebijakan Kepala Puskesmas Sabokingking, empat orang pegawai Puskesmas dimaksud bakal disanksi pemutasian.
Bukan hanya empat pegawai yang bakal dimutasi atau dipindah tugaskan, pun Kepala Puskesmas juga bakal disanksi mutasi.
Sebelumnya, Kepala Puskesmas Sabokingking, Kota Palembang dilaporkan 18 stafnya ke Inspektorat Palembang pada 6 Februari 2024. Dan kini, kasus tersebut sudah diputuskan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Palembang, Drs H Ratu Dewa.
Keputusan yang diambil oleh Pj Wako Palembang setelah melalui rapat badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat).
Dewa menegaskan, Kepala Puskesmas dan empat orang pegawai Puskesmas Sabokingking akan dimutasi.
"Kami putuskan untuk sanksi yang dijatuhkan terhadap Kepala Puskesmas Sabokingking adalah dimutasi. Pun terhadap empat orang pegawai yang dianggap provokator, juga dipindahkan ke Puskesmas lain," tegasnya, Rabu (21/2/2024).
Menurut Dewa, dari hasil rapat terungkap, niat Kepala Puskesmas sebenarnya baik demi kemajuan Puskesmas yang dipimpinnya.
Ia melanjutkan, ketegasan dari Kepala Puskesmas ini bagus dan tak lain agar pegawai menjadi disiplin dan tidak bermaksud melarang pegawai untuk hamil. Tergantung pegawai yang menyikapinya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Palembang Jamiah Haryati menjelaskan, dari 18 pegawai Puskesmas Sabokingking yang melapor ke Inspektorat. Ditemukan empat orang pegawai yang terindikasi provokator masalah.
Menurutnya, empat orang yang dianggap provokator lantaran berlebihan menyikapi apa yang disampaikan Kepala Puskesmas.
"Sanksi terhadap empat orang pegawai Puskesmas tersebut adalah mutasi," ungkapnya.
Dilanjutkannya, perintah Pj Wako Palembang akan segera dilaksanakan. Sementara mengenai penempatan mutasi, masih dilakukan pengecekan terlebih dahulu. Sedangkan untuk Kepala Puskesmas Sabokingking akan difungsikan menjadi dokter biasa.
Jamiah mengungkapkan, proses sanksi mutasi ini tidak serta merta dilakukan karena harus izin dahulu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (***)