Musi Online | Indikasi Penggelembungan, Bawaslu Rekomendasikan Hitung Ulang Suara 1.352 TPS di OKU Selatan
Home        Berita        Seputar Musi

Indikasi Penggelembungan, Bawaslu Rekomendasikan Hitung Ulang Suara 1.352 TPS di OKU Selatan

Musi Online
https://musionline.co.id 26 February 2024 @08:13 253 x dibaca
Indikasi Penggelembungan, Bawaslu Rekomendasikan Hitung Ulang Suara 1.352 TPS di OKU Selatan
(Foto : Ilustrasi)

Musionline.co.id, Palembang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengeluarkan rekomendasi dan meminta dilakukan pengjitungan suara ulang pada 1.352 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 11 Kecamatan dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.

Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan SPd mengatakan, rekomendasi ini untuk DPR RI saja karena ada dugaan penggelembungan suara.

"Penghitungan suara ulang bisa dilaksanakan cepat, akan berat jika harus pemungutan suara ulang," jelasnya, Minggu (25/2/2024).

Menurutnya, rekomendasi ini berdasarkan xontoh hitung ulang suara di salah satu TPS di OKU Selatan. Dari hasil penghitungan suara ulang, salah satu caleg DPR RI yang tadinya pada lembar C1 meraih 71 suara, ternyata saat hitung ulang hanya mendapatkan 13 suara.

Ia melanjutkan, dengan penemuan itu, artinya ada indikasi terjadi juga di TPS lain.

"Kita yakin di TPS lainnya, juga terindikasi adanya penggelembungan suara. Karena itu, kita berharap agar kotak suara dibuka dan dilakukan hitung ulang," jelasnya lagi.

Menurutnya, dugaan penggelembungan suara, berawal dari laporan salah satu Partai Politik (Parpol) yang menemukan indikasi keanehan dalam perolehan suara seorang caleg DPR RI.

Dikatakannya, untuk pelaksanaan hitung ulang, apakah hanya di 11 Kecamatan itu saja atau mungkin bisa dilaksanakan di seluruh Kecamatan dalam wilayah Kabupaten OKU Selatan, dan tergantung Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya mengungkapkan, permasalahan penghitungan suara ulang di Kabupaten OKU Selatan diserahkan ke KPU OKU Selatan.

Menurutnya, pihaknya telah meminta agar KPU OKU Selatan menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu tersebut.

Diketahui, adanya indikasi penggelembungan suara di 11 Kecamatan dalam Kabupaten OKU Selatan, berawal dari laporan DPD PDI Perjuangan Sumsel. Surat pengaduan ke Bawaslu ditanda tangani Ketua DPD PDI Perjuangan dan Sekretarisnya.

Diungkapkan, ada hal-hal yang merugikan PDI Perjuangan. Ada perolehan suara salah satu partai yang dinilai tidak wajar pada salah seoarang caleg DPR RI, dan terjadi hampir di seluruh wilayah Kabupaten OKU Selatan.

Dari 19 Kecamatan di Kabupaten OKU Selatan, diduga 11 Kecamatan terjadi penggelembungan suara untuk caleg DPR RI dimaksud.

Meliputi Kecamatan Sungai Are, Runjung Agung, Muara Dua, Buay Runjung, Buay Rawan, Buay Pemaca, Buana Pemaca, Banding Agung, Buay Pematang Rinu Ranau Tengah, Buay Sandang Aji, Warkuk Ranau Selatan, dan Kecamatan Tiga Dihaji.

PDI Perjuangan dengan tegas menolak hasil perolehan suara, apabila tidak dilakukan buka kotak suara dan penghitungan kembali terhadap perolehan suara yang patut diduga terjadi penggelembungan.

Tidak hanya itu, PDI Perjuangan meminta untuk dilakukan investigasi terhadap suara dua Partai pada tingkat pemilih DPRD Provinsi di Kabupaten OKU Selatan Daerah Pemilihan (Dapil) 5.

PDI Perjuangan juga meminta kepada Bawaslu Sumsel untuk melakukan investigasi menyeluruh disemua tingkatan terhadap dugaan penggelembungan suara dan kecurangan. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top