Musi Online | Presiden Minta BKN Percepat Terbitkan NIP CPNS dan PPPK 2024 Tahap 1: SK Pemerintah Malah Minim
HDCU
Home        Berita        Nasional

Presiden Minta BKN Percepat Terbitkan NIP CPNS dan PPPK 2024 Tahap 1: SK Pemerintah Malah Minim

Musi Online
https://musionline.co.id 01 May 2025 @19:18
Presiden Minta BKN Percepat Terbitkan NIP CPNS dan PPPK 2024 Tahap 1: SK Pemerintah Malah Minim
Presiden Minta BKN Percepat Terbitkan NIP CPNS dan PPPK 2024 Tahap 1: SK Pemerintah Malah Minim.

Musionline.co.id, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus bergerak cepat dalam menuntaskan tahapan administrasi pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) hasil seleksi tahun 2024. 
Hingga 30 April 2025, BKN telah berhasil menerbitkan puluhan ribu Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk formasi CPNS dan PPPK tahap pertama, terutama untuk instansi pusat. 
Namun, fakta ironis mengemuka: jumlah surat keputusan (SK) pengangkatan dari instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, justru masih sangat minim.
Kepala BKN, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., dalam keterangan persnya menyampaikan keprihatinan atas lambatnya proses pengesahan dan penetapan SK oleh instansi, yang seharusnya dapat segera menyusul setelah BKN menerbitkan NIP dan Nomor Induk PPPK.
Mengacu pada data resmi BKN per 30 April 2025, total pertimbangan teknis (pertek) NIP yang telah ditetapkan untuk instansi pusat mencapai 117.975, dengan rincian 18.730 NIP untuk CPNS dan 99.245 untuk PPPK tahap pertama.
BKN menyebutkan, dari jumlah tersebut, baru 20.533 SK pengangkatan CASN yang sudah diterbitkan oleh instansi pusat. Angka ini terbilang kecil jika dibandingkan dengan total pertek yang telah diselesaikan.
“Ini artinya masih banyak instansi pusat yang belum bergerak optimal dalam menindaklanjuti penerbitan pertek dengan menerbitkan SK pengangkatan,” tegas Prof. Zudan dalam jumpa pers pada Kamis (01/05/2025).
BKN mencatat, hingga saat ini baru 15 instansi pusat yang telah selesai melakukan proses usulan penetapan NIP CPNS, dan 27 instansi pusat untuk PPPK tahap 1. 
Proses seleksi dan penetapan ini adalah bagian dari tahapan reformasi birokrasi yang telah lama digagas pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan publik melalui penempatan ASN yang berkinerja tinggi dan berintegritas.
Zudan mengingatkan bahwa waktu terus berjalan, dan pemerintah telah menetapkan batas akhir pengangkatan CASN tahun 2024.
Untuk formasi CPNS, pengangkatan paling lambat harus dilaksanakan pada Juni 2025, sedangkan untuk PPPK tahap 1, paling lambat adalah Oktober 2025.
“Kalau instansi menunda terus pengusulan NIP dan penerbitan SK-nya, mereka akan kewalahan di menit-menit akhir. Jangan menunggu sampai mendekati deadline. Kita ingin semua rampung tepat waktu sesuai arahan Presiden Prabowo,” ujar Zudan.
Presiden Prabowo Subianto, dalam berbagai kesempatan, menegaskan pentingnya kecepatan dan ketepatan dalam merekrut dan menempatkan ASN di posisi strategis untuk mendukung agenda besar transformasi nasional. 
Lambannya birokrasi dalam menindaklanjuti penetapan CASN dianggap sebagai salah satu penghambat utama reformasi sektor publik.
BKN sebenarnya telah memberi kemudahan kepada seluruh instansi pemerintah dengan menyediakan fitur penerbitan SK digital secara otomatis melalui sistem SIASN (Sistem Informasi ASN). 
Fitur ini juga sudah dilengkapi dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE), sehingga tidak lagi membutuhkan proses manual dalam tanda tangan SK oleh pejabat pembina kepegawaian.
Fitur ini memungkinkan setiap pertek NIP yang sudah selesai bisa langsung ditindaklanjuti dengan pembuatan dan penerbitan SK secara sistematis dan real time.
“Kalau sudah ada NIP, maka SK-nya bisa langsung dibuat di SIASN. Tinggal dibubuhi tanda tangan elektronik. Cepat, praktis, dan aman. Kami berharap semua instansi bisa memanfaatkan fitur ini agar proses pengangkatan CASN bisa dipercepat,” tegas Prof. Zudan.
Sayangnya, masih banyak instansi yang enggan memanfaatkan sistem ini secara maksimal. Sebagian masih menggunakan cara lama yang memerlukan waktu lebih panjang dan kerap menghadapi kendala administratif.
Beberapa instansi daerah diketahui masih mengalami kendala teknis dan sumber daya manusia (SDM) dalam mengakses serta mengoperasikan sistem SIASN. 
Beberapa lainnya masih menghadapi persoalan koordinasi internal dan lemahnya komitmen pimpinan dalam memprioritaskan proses pengangkatan CASN.
“Ini bukan sekadar soal administrasi. Ini menyangkut hak seseorang untuk diangkat sebagai ASN. Mereka sudah melewati seleksi ketat, bersaing secara nasional, dan lulus. Tapi tidak bisa langsung bekerja karena SK-nya belum ada. Ini ironis,” tambah Zudan.
Pihak BKN pun membuka ruang asistensi dan konsultasi teknis bagi instansi yang masih kesulitan mengakses sistem SIASN. Berbagai pelatihan, bimbingan teknis, dan forum koordinasi telah disiapkan untuk mendorong percepatan proses ini.
Pemerintah pusat menargetkan seluruh CPNS dan PPPK tahap 1 tahun 2024 bisa mulai bertugas paling lambat akhir tahun 2025.
Hal ini selaras dengan visi Presiden Prabowo untuk memperkuat sistem pemerintahan dan pelayanan publik melalui pengisian formasi ASN yang selama ini kosong, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya.
Presiden juga telah menginstruksikan MenPAN-RB dan BKN untuk melakukan evaluasi terhadap instansi yang terlambat menyelesaikan proses pengangkatan ASN.
“Kalau sudah disiapkan sistemnya, SDM-nya ada, anggarannya tersedia, lalu apa lagi yang ditunggu? Ini bukan soal teknis semata, tapi juga soal kepemimpinan,” ujar Presiden Prabowo dalam rapat terbatas pekan lalu.
Penundaan SK berdampak langsung kepada calon ASN yang sudah lolos seleksi. Mereka tidak dapat menerima gaji, belum bisa bekerja secara resmi, dan menghadapi ketidakpastian status hukum.
Bahkan dalam beberapa kasus, calon ASN ini mengalami tekanan finansial karena harus menunda rencana pindah domisili atau menunda pekerjaan lain karena menunggu penempatan resmi.
Salah satu peserta PPPK tahap 1, Ahmad dari Makassar, menyampaikan kekecewaannya karena sudah lima bulan menunggu SK yang tak kunjung terbit.
“Saya sudah lulus seleksi, NIP sudah keluar. Tapi SK belum ada. Saya tidak bisa bekerja di tempat sebelumnya karena status saya sudah calon ASN. Tapi juga belum bisa bekerja di instansi baru karena SK belum terbit,” ujar Ahmad.
BKN dalam laporannya merekomendasikan beberapa langkah strategis yang bisa dilakukan oleh instansi pemerintah agar proses pengangkatan CASN 2024 bisa rampung sesuai target:
Segera mengusulkan NIP dan nomor induk PPPK ke BKN bagi yang belum.
Memanfaatkan sistem SIASN secara maksimal, termasuk fitur penerbitan SK otomatis dan TTE.
Menghindari pengajuan mendekati batas waktu untuk menghindari penumpukan beban administrasi.
Melakukan koordinasi internal dan menetapkan tim khusus untuk percepatan penyelesaian administrasi ASN.
Mengadakan bimbingan teknis internal jika mengalami kendala SDM atau teknis penggunaan SIASN.
Berkoordinasi dengan BKN secara berkala untuk monitoring dan penyelesaian permasalahan teknis.
Pengangkatan CPNS dan PPPK bukan hanya soal jumlah, tetapi juga soal kualitas dan tata kelola. 
Dengan sistem digital yang dimiliki BKN saat ini, Indonesia berpeluang besar untuk mencetak birokrasi yang responsif, modern, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Namun, sistem digital secanggih apapun tidak akan efektif tanpa didukung oleh komitmen dan kecepatan kerja dari tiap instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
“Birokrasi tidak boleh lamban. Di era Presiden Prabowo, semua harus serba cepat dan tepat. Karena rakyat menunggu layanan terbaik dari ASN,” tutup Prof. Zudan. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top