Musi Online https://musionline.co.id 11 May 2025 @18:25 60 x dibaca 
Nah Lho! KSAD Jenderal Maruli Instruksikan Personel TNI AD Amankan Seluruh Kantor Kejaksaan: Ada Apa Ya.
Musionline.co.id, Jakarta - Dalam langkah yang mengejutkan publik dan menimbulkan beragam spekulasi, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak secara resmi menginstruksikan pengerahan personel TNI AD untuk menjaga dan mengamankan seluruh kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Indonesia.
Perintah ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Asisten Operasi KSAD, Mayjen TNI Christian K Tehuteru.
Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Panglima TNI Nomor TR/442/2025 yang diterbitkan sehari sebelumnya, pada 5 Mei 2025.
Dalam surat tersebut, Panglima TNI meminta agar seluruh satuan TNI bersiaga dan memberikan dukungan pengamanan kepada institusi kejaksaan di tengah meningkatnya dinamika sosial dan politik di berbagai daerah.
Langkah Strategis Pengamanan Nasional
Menurut isi surat telegram tersebut, setiap kantor Kejati akan dijaga oleh satu Satuan Setingkat Peleton (SST), yaitu sekitar 30 personel TNI AD, sementara kantor Kejari akan dijaga oleh satu regu yang terdiri dari 10 personel.
Operasi pengamanan ini mulai diberlakukan pada minggu pertama bulan Mei 2025 dan akan terus berlangsung sampai ada perintah selanjutnya.
Meskipun tidak dijelaskan secara rinci alasan atau ancaman spesifik yang menjadi latar belakang kebijakan tersebut, beberapa analis keamanan menduga hal ini sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan yang berkaitan dengan kasus-kasus besar yang sedang ditangani Kejaksaan.
Misalnya, kasus korupsi strategis atau penyidikan yang melibatkan tokoh-tokoh berpengaruh yang dikhawatirkan dapat memicu tekanan politik atau reaksi dari massa.
Namun, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa perintah tersebut bersifat biasa dan bagian dari prosedur kerja sama antara TNI dan Kejaksaan Republik Indonesia yang telah lama terjalin.
“Pengerahan personel TNI ini bukan langkah luar biasa. Ini adalah bentuk kerja sama rutin dan preventif untuk memastikan stabilitas keamanan serta mendukung Kejaksaan menjalankan fungsinya tanpa gangguan,” ujar Kristomei dalam pernyataannya di Jakarta, Minggu (11/5/2025).
Dasar Hukum Kerja Sama TNI–Kejaksaan
Kristomei menjelaskan bahwa perbantuan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Nota Kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan RI yang telah disepakati sejak 6 April 2023.
Nota Kesepahaman tersebut tercatat dalam dokumen resmi bernomor NK/6/IV/2023/TNI, yang mengatur ruang lingkup kerja sama antara Mabes TNI dan Kejaksaan Agung.
Kerja sama tersebut mencakup sejumlah hal, antara lain:
Pendidikan dan pelatihan bersama.
Pertukaran informasi dalam rangka penegakan hukum.
Penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan.
Penugasan jaksa sebagai pengawas atau supervisor di Oditurat Jenderal TNI.
Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas-tugas Kejaksaan.
Pendampingan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Koordinasi teknis penyidikan, penuntutan, dan penanganan perkara koneksitas.
Dalam pelaksanaannya, menurut Kristomei, semua bentuk dukungan TNI dilakukan atas permintaan resmi Kejaksaan dan mengacu pada pertimbangan hukum serta situasi konkret di lapangan.
“TNI tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergitas antarlembaga. Kami tidak akan melangkah di luar batas konstitusi,” tegas Kristomei.
Langkah pengamanan kejaksaan secara nasional oleh TNI ini menuai beragam respons dari masyarakat dan kalangan pengamat.
Sebagian menilai langkah tersebut sebagai upaya positif untuk menjamin kelancaran proses hukum dan menjaga integritas kejaksaan dari intervensi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Namun ada pula yang mempertanyakan urgensi pengerahan pasukan secara serentak di seluruh Indonesia.
Beberapa pihak menyebut bahwa langkah tersebut berpotensi menimbulkan kekhawatiran publik, apalagi jika tidak disertai dengan penjelasan yang transparan.
Pengamat militer dan keamanan nasional dari Lembaga Studi Strategi dan Keamanan Nasional (LSSKN), Letkol (Purn) Syahrul Nasution, mengatakan bahwa kebijakan ini bisa menjadi pedang bermata dua.
“Di satu sisi, pengamanan TNI bisa memberikan rasa aman bagi institusi kejaksaan, terutama jika mereka sedang menangani kasus besar yang sensitif. Namun, di sisi lain, publik bisa menilai bahwa ini adalah bentuk intimidasi militer terhadap proses hukum sipil. Harus ada komunikasi yang jelas kepada masyarakat,” ujar Syahrul.
Ia menyarankan agar TNI dan Kejaksaan segera mengadakan konferensi pers bersama untuk menjelaskan latar belakang dan tujuan pengamanan tersebut secara terbuka.
Kehadiran TNI dalam mendukung lembaga peradilan sebenarnya bukan hal baru.
Sejak reformasi, TNI telah beberapa kali dilibatkan dalam berbagai operasi pengamanan strategis yang bersifat mendukung institusi negara, seperti pengamanan KPU, gedung Mahkamah Konstitusi, maupun pengadilan dalam kasus-kasus penting.
Namun demikian, dalam konteks negara demokrasi, keterlibatan militer dalam urusan sipil, terutama hukum, harus benar-benar dikawal secara ketat agar tidak melanggar prinsip peradilan yang independen dan bebas dari intervensi.
Dalam konteks ini, kerja sama TNI dan Kejaksaan idealnya diarahkan pada hal-hal yang bersifat pendukung, bukan pengambilalihan fungsi atau tekanan terhadap proses hukum.
Nota kesepahaman yang mengatur tentang batasan peran dan tanggung jawab TNI perlu terus dikaji ulang secara berkala agar tetap relevan dengan prinsip demokrasi dan supremasi hukum.
Publik tentu berharap bahwa keterlibatan TNI dalam menjaga keamanan kantor kejaksaan benar-benar dilakukan dalam semangat sinergi dan mendukung penegakan hukum yang jujur serta bersih.
Bukan sebagai alat untuk menekan, membungkam, atau menunjukkan kekuatan negara kepada masyarakat sipil.
Jika benar langkah ini murni untuk pengamanan dan sebagai bentuk antisipasi terhadap gangguan keamanan, maka komunikasi publik yang lebih terbuka sangat penting dilakukan.
Pemerintah perlu memastikan bahwa semua elemen masyarakat memahami konteks dan urgensinya agar tidak timbul ketegangan atau spekulasi liar.
Ke depan, integritas TNI sebagai penjaga negara dan benteng NKRI harus tetap terjaga.
Keterlibatan mereka dalam urusan keamanan sipil mesti terus diimbangi dengan prinsip kehati-hatian, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap hukum. (***)
1 Komentar
w
Komentar:Jelaskan tanggapan resmi dari Kapuspen TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, mengenai pengerahan personel TNI ke kantor kejaksaan.