Musi Online https://musionline.co.id 16 May 2025 @20:21 17 x dibaca 
Walikota Prabumulih H Arlan sempat bicara terkait pemecatan Oknum Guru ASN yang Tidak Masuk Kerja Selama 4 Tahun.
Musionline.co.id, Prabumulih – Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih untuk menegakkan disiplin di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) benar-benar tidak main-main.
Terbaru, langkah tegas diambil dengan memberhentikan secara tidak hormat seorang ASN berstatus guru yang terbukti tidak masuk kerja selama empat tahun berturut-turut tanpa alasan jelas.
Keputusan pemecatan ini disampaikan oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Prabumulih, Efran Santiaji ST MM, melalui Sekretaris BKPSDM, H. Hairudin SAg.
Dalam wawancara di kantor BKPSDM pada Kamis, 15 Mei 2025, Hairudin menyampaikan bahwa ASN yang diberhentikan adalah Reni, seorang guru di SD Negeri 14 Prabumulih.
"SK pemecatan sudah ditandatangani oleh Wali Kota dan telah kami serahkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Prabumulih," ungkap Hairudin.
“Yang bersangkutan sudah tidak masuk kerja selama empat tahun, dan itu pelanggaran berat terhadap disiplin ASN.”
Hairudin menjelaskan bahwa pemecatan tersebut dilakukan dengan status pemberhentian tidak dengan hormat, yang artinya Reni tidak akan menerima hak pensiun sebagai PNS.
“Ini bentuk sanksi tegas atas pelanggaran disiplin berat,” tambahnya.
Tak hanya Reni, Pemkot Prabumulih kini juga tengah memproses enam ASN lainnya yang diduga melakukan pelanggaran serupa.
Enam oknum ASN tersebut diketahui tidak masuk kerja antara dua hingga sepuluh tahun lamanya.
BKPSDM saat ini masih melakukan pemeriksaan dan menyusun langkah penindakan terhadap keenam ASN tersebut.
"Total hasil sidak terhadap ASN yang bolos kerja lebih dari satu tahun ada tujuh orang. Satu sudah diberhentikan, enam lainnya sedang dalam proses pemeriksaan dan menunggu sanksi," jelas Hairudin.
Langkah tegas ini mendapat dukungan penuh dari Wali Kota Prabumulih, H. Arlan, yang bersama Wakil Wali Kota Franky Nasril SKom memang sedang gencar melakukan pembenahan di berbagai sektor, terutama dalam hal pembangunan sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur.
Dalam berbagai kesempatan, termasuk saat memimpin apel mingguan, Wali Kota Arlan terus mengingatkan seluruh ASN agar menjunjung tinggi kedisiplinan dan tanggung jawab terhadap tugas.
Ia menekankan bahwa ASN adalah pelayan masyarakat, sehingga wajib menunjukkan integritas dan etos kerja yang baik.
“Disiplin adalah kunci pelayanan publik yang efektif. Jika seorang ASN tak hadir bekerja selama bertahun-tahun, maka itu tidak bisa ditoleransi. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat,” ujar Arlan dalam sebuah pertemuan sebelumnya.
Langkah pemecatan ini diharapkan menjadi contoh sekaligus peringatan bagi ASN lainnya untuk tidak bermain-main dengan kedisiplinan.
Pemkot Prabumulih menegaskan bahwa tidak akan segan mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran serupa di masa depan.
Masyarakat pun memberikan apresiasi terhadap kebijakan ini. Banyak yang menilai bahwa upaya tegas ini menjadi angin segar bagi tata kelola birokrasi yang bersih, efisien, dan bertanggung jawab.
Dengan semangat pembenahan dan penegakan aturan, Pemkot Prabumulih menunjukkan bahwa reformasi birokrasi tidak hanya slogan, tetapi diwujudkan dalam tindakan nyata. (***)
0 Komentar