Musi Online | Risma Masih Rangkap Jabatan, Kemendagri Surati Gubernur Jatim
Home        Berita        Nasional

Risma Masih Rangkap Jabatan, Kemendagri Surati Gubernur Jatim

MusiOnline
https://musionline.co.id 24 December 2020 @21:47 516 x dibaca
Risma Masih Rangkap Jabatan, Kemendagri Surati Gubernur Jatim
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik. (Foto : Kemendagri)

MUSIONLINE.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik mengatakan, pihaknya telah memberikan arahan kepada Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa, terkait rangkap jabatan Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial (Mensos) sekaligus Wali Kota (Wako) Surabaya.

Akmal memastikan tidak boleh ada rangkap jabatan sesuai Undang-Undang (UU) No.39/2008 tentang Kementerian Negara. Dalam UU itu disebutkan, menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya. "Kami sudah kirim radiogram ke Gubernur Jatim. Dan Gubernur Jatim melalui Sekretaris Daerah (Sekda) juga sudah terima (radiogram),” ujar Akmal.

Ia menuturkan, di dalam radiogram yang dikirimkan itu menyebutkan seorang kepala daerah bisa berhenti karena diberhentikan sesuai Pasal 78 ayat 1 UU 23/2014. Lalu disampaikan juga dalam radiogram itu, pada Pasal 78  ayat 2 UU 23/2014, kepala daerah bisa diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh presiden yang dilarang untuk rangkap jabatan. Kemudian, Pasal 88 ayat 2 UU 23/2014 ditegaskan, dalam hal pengisian jabatan Wali Kota belum dilakukan, Wakil Wali Kota (Wawako) melaksanakan tugas sehari-hari Wali Kota sampai dengan dilantiknya Wali Kota atau sampai diangkatnya penjabat Wali Kota.

Menurut Akmal, ada dua arahan yang diberikan Kemendagri kepada Khofifah melalui telegram yang dikirimkan. Gubernur Jatim Khofifah diharapkan memerintahkan kepada Wisnu Sakti Buana yang saat ini menjabat Wakil Wali Kota Surabaya untuk melaksanakan tugas dan wewenang selaku pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Surabaya.

“Menyampaikan kepada DPRD Kota Surabaya untuk mengagendakan rapat paripurna tentang usul pemberhentian Risma sebagai Wali Kota Surabaya dan usul pengangkatan Wakil Wali Kota Surabaya menjadi Wali Kota Surabaya sesuai ketentuan perundang-undangan,” ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi mengangkat Tri Rismaharini menjadi Menteri Sosial. Risma yang  menjabat Wali Kota Surabaya menggantikan posisi Juliari Batubara yang menjadi tersangka terkait dugaan korupsi bantuan sosial.

(red/hattadi)

 



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top