Musi Online https://musionline.co.id 29 May 2025 @17:24 11 x dibaca 
Pertamina Jatuhkan Sanksi ke SPBU di Prabumulih Akibat Pelanggaran Penyaluran BBM Subsidi.
Musionline.co.id, Prabumulih – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menjatuhkan sanksi tegas terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.311.140 di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
Langkah ini diambil setelah SPBU tersebut terbukti melakukan pelanggaran serius dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis JBKP (Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan) Pertalite.
SPBU tersebut diketahui menjual BBM bersubsidi tidak sesuai peruntukan dan melayani kendaraan pelangsir atau konsumen nakal yang melakukan pengisian berulang-ulang dengan memanfaatkan QR Code berbeda.
Praktik ini terdeteksi melalui sistem digitalisasi Pertamina dan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terus dimonitor secara rutin oleh tim pengawasan Pertamina.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran distribusi BBM subsidi karena menyangkut hak masyarakat yang berhak menerima.
“Kami tidak segan-segan menerapkan sanksi terhadap SPBU yang terbukti melanggar aturan penyaluran BBM subsidi. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam memastikan subsidi BBM tepat sasaran,” ujar Nikho dalam keterangan resminya, Rabu (28/5/2025).
Sebagai bentuk konsekuensi, SPBU 24.311.140 dikenai beberapa sanksi, antara lain surat peringatan resmi, penghentian pasokan BBM jenis Pertalite selama satu bulan, serta pemasangan spanduk yang menyatakan SPBU tersebut sedang dalam masa pembinaan.
Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh SPBU di wilayah Sumbagsel untuk patuh terhadap regulasi dan prosedur penyaluran BBM subsidi yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan Pertamina.
Pertamina Patra Niaga mengajak masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk turut mengawasi distribusi BBM subsidi.
Nikho juga menekankan bahwa jika terdapat indikasi pelanggaran atau kecurangan, masyarakat dapat melaporkannya langsung ke aparat penegak hukum atau menghubungi Pertamina Call Center 135.
“Kami berharap ke depan tidak ada lagi SPBU yang melanggar, karena sanksi terhadap satu SPBU tidak hanya merugikan pengelola, tetapi juga masyarakat di sekitar yang kesulitan mendapatkan BBM subsidi,” pungkasnya.
Langkah pengawasan ketat ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga keadilan distribusi energi dan mencegah penyalahgunaan subsidi yang dibiayai dari uang rakyat. (***)
0 Komentar