Musi Online https://musionline.co.id 28 May 2025 @19:02 22 x dibaca 
Syarat Utama Guru Honorer dan Pekerja Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp 150 Ribu Per Bulan.
Musionline.co.id, Jakarta - Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bentuk respons terhadap tantangan ekonomi yang masih dirasakan jutaan pekerja di Indonesia.
Mulai Juni 2025, sebanyak 17 juta pekerja berpenghasilan rendah dan 3,4 juta guru honorer akan mendapatkan bantuan langsung tunai sebesar Rp150.000 per bulan, yang disalurkan selama dua bulan sekaligus, yaitu Juni dan Juli 2025.
Program ini merupakan bagian dari enam paket kebijakan insentif yang digagas pemerintah untuk meningkatkan daya beli, memperkuat ketahanan ekonomi nasional, serta melindungi kelompok pekerja rentan dari tekanan ekonomi yang berkepanjangan.
BSU atau Bantuan Subsidi Upah adalah program bantuan sosial berupa transfer uang tunai yang diberikan kepada para pekerja berpenghasilan rendah.
Program ini sebelumnya telah dilaksanakan pada masa pandemi COVID-19, dan terbukti cukup efektif dalam mempertahankan konsumsi rumah tangga serta menstimulasi ekonomi nasional.
Pada 2025, BSU kembali digulirkan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi, terutama bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal dan rentan terhadap guncangan ekonomi global maupun domestik.
Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025?
Mengacu pada pernyataan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, program BSU akan melibatkan sinergi berbagai kementerian dan lembaga, termasuk:
Kementerian Keuangan,
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker),
BPJS Ketenagakerjaan,
Kementerian Pendidikan, dan
Kementerian Agama.
Adapun syarat utama penerima BSU 2025 adalah sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Penerima BSU harus memiliki KTP Indonesia dan tercatat sebagai penduduk resmi.
Masih aktif bekerja
Calon penerima merupakan pekerja aktif yang masih tercatat di perusahaan atau lembaga tempat ia bekerja.
Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Peserta harus terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan paling lambat Mei 2025.
Penghasilan tidak lebih dari Rp3,5 juta
Atau sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Kabupaten/Kota (UMK) tempat domisili bekerja.
Bukan ASN, TNI, atau Polri
Program ini hanya berlaku bagi pekerja non-aparatur negara.
Tidak sedang menerima bantuan pemerintah lain
Seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau BPUM.
Bekerja di sektor tertentu atau daerah prioritas
Pemerintah memprioritaskan pekerja di sektor yang terdampak langsung oleh tekanan ekonomi global atau daerah yang membutuhkan pemulihan ekonomi lebih cepat.
Guru honorer termasuk penerima prioritas
Mengingat pentingnya sektor pendidikan, guru honorer baik di bawah Kemendikbud maupun Kemenag akan mendapatkan prioritas sebagai penerima BSU.
Besaran dan Jadwal Pencairan BSU 2025
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, pencairan BSU 2025 akan dilakukan lebih ringkas dan langsung dua bulan sekaligus. Berikut rinciannya:
Besaran bantuan: Rp150.000 per bulan.
Total bantuan: Rp300.000 untuk dua bulan (Juni dan Juli 2025).
Tanggal pencairan dimulai: 5 Juni 2025.
Penyaluran dana: Langsung ke rekening pekerja yang aktif dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah berharap mekanisme ini akan mempercepat distribusi, meminimalisir kesalahan data, dan mencegah penumpukan antrean seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Cara Cek Apakah Anda Termasuk Penerima BSU 2025
Masyarakat dapat mengecek status penerima BSU 2025 dengan langkah-langkah berikut:
1. Cek di Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id (jika sudah tersedia).
Masukkan NIK KTP, nama lengkap, dan tanggal lahir.
Klik "Cek Status", dan sistem akan memberi tahu apakah Anda termasuk penerima.
2. Gunakan Aplikasi Pospay
Bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank, pencairan bisa dilakukan melalui Kantor Pos menggunakan aplikasi Pospay.
Pastikan Anda telah menerima notifikasi atau surat pemberitahuan dari kelurahan atau perusahaan tempat Anda bekerja.
3. Informasi dari Tempat Kerja
Perusahaan yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker akan menginformasikan daftar nama pekerja yang berhak menerima BSU.
Manfaat BSU Bagi Ekonomi dan Pekerja
1. Menjaga Daya Beli Pekerja
Dengan bantuan tunai langsung sebesar Rp150.000 per bulan, pekerja berpenghasilan rendah dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan pokok, seperti membeli sembako, transportasi, hingga kebutuhan rumah tangga lainnya.
2. Mendorong Konsumsi Domestik
Dengan peningkatan daya beli, konsumsi rumah tangga juga naik, yang berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Sejumlah sektor seperti ritel, makanan-minuman, dan transportasi akan terdampak langsung.
3. Mendukung UMKM dan Dunia Usaha
Pekerja yang menerima bantuan umumnya membelanjakan dana tersebut di toko lokal atau pelaku usaha mikro, sehingga BSU juga berfungsi sebagai stimulus ekonomi daerah.
4. Mengurangi Potensi Pengangguran
Dengan tambahan subsidi, diharapkan perusahaan tidak lagi perlu memangkas tenaga kerja akibat penurunan daya beli atau tekanan ekonomi.
Mengapa Guru Honorer Diprioritaskan?
Pemerintah memahami bahwa guru honorer adalah salah satu kelompok yang rentan secara finansial, mengingat gaji mereka sering kali berada di bawah standar UMP dan kerap mengalami keterlambatan pembayaran. Maka dari itu, melalui BSU 2025:
Sebanyak 3,4 juta guru honorer yang aktif terdaftar akan mendapat bantuan.
Mereka terdiri dari guru di bawah naungan Kemendikbud maupun Kemenag.
Dukungan ini juga merupakan bentuk apresiasi terhadap peran strategis guru dalam membentuk generasi bangsa.
Meski program BSU 2025 menjanjikan manfaat besar, pelaksanaannya tetap menghadapi tantangan seperti:
Validasi dan sinkronisasi data lintas kementerian.
Ketepatan sasaran agar bantuan tidak salah alamat.
Transparansi dan pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan.
Untuk itu, masyarakat diimbau untuk aktif memeriksa status penerimaan, melapor jika terjadi ketidaksesuaian data, serta menggunakan bantuan ini dengan bijak.
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 adalah bukti nyata kepedulian negara terhadap rakyat kecil, khususnya para pekerja dan guru honorer yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi dan pendidikan.
Dengan penyaluran yang tepat sasaran dan transparan, diharapkan BSU menjadi angin segar bagi pemulihan ekonomi nasional pasca krisis.
Jika Anda adalah pekerja aktif dengan gaji di bawah Rp3,5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, segera periksa status Anda — siapa tahu Anda termasuk penerima BSU 2025!. (***)
0 Komentar