Musi Online https://musionline.co.id 28 May 2025 @18:58 11 x dibaca 
3 Lulusan PPPK DPMPTSP OKU Timur Terancam Batal Diangkat, Hasil Investigasi Inspektorat Sebut Tidak Memenuhi Syarat.
Musionline.co.id, OKU Timur – Tiga tenaga honorer yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi khusus di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten OKU Timur dipastikan tidak akan diangkat sebagai ASN.
Pasalnya, berdasarkan hasil investigasi dari Inspektorat Daerah, ketiganya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Inspektorat Daerah OKU Timur, Sumarno, pada Rabu (28/05/2025).
Dalam keterangan resminya, ia menjelaskan bahwa ketiga honorer tersebut gagal memenuhi ketentuan administratif terkait masa kerja yang dipersyaratkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
“Masa kerja minimal satu tahun harus dibuktikan sampai 31 Januari 2021. Artinya, yang bersangkutan sudah aktif bekerja paling lambat per 1 Januari 2021. Namun, dari hasil penelusuran dan klarifikasi, ketiganya tidak bisa menunjukkan bukti sah berupa surat perjanjian kerja atau SK yang memenuhi kriteria tersebut,” jelas Sumarno.
Dari tiga nama yang terlibat, satu di antaranya — Hardi Kurniawan — telah direkomendasikan pembatalan kelulusannya sebagai PPPK secara resmi.
Sedangkan dua lainnya, yakni Rico Nopriansyah dan M. Rafi' Allatif, masih dalam proses pengajuan surat rekomendasi pembatalan kelulusan kepada Panitia Seleksi Daerah.
“Untuk satu orang sudah kami putuskan dan surat rekomendasinya telah kami keluarkan. Dua nama lagi sedang dalam tahap finalisasi dokumen. Surat rekomendasi pembatalan tersebut saat ini sedang diajukan ke Kepala Daerah untuk kemudian disampaikan ke BKD guna ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” terang Sumarno.
Kasus ini menjadi perhatian serius di tengah proses pengangkatan PPPK yang menuntut transparansi dan akuntabilitas tinggi.
Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas proses seleksi ASN demi mencegah munculnya ketidakadilan di antara peserta lain yang telah memenuhi persyaratan dengan benar.
Dengan munculnya temuan ini, diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh instansi untuk lebih cermat dalam melakukan verifikasi data dan administrasi para peserta seleksi, terutama bagi formasi khusus yang rentan terhadap celah administratif. (***)
0 Komentar