Musi Online | Permendikdasmen No 4 Tahun 2025 Atur Syarat Terbaru Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru
Hut sumsel
Home        Berita        Nasional

Permendikdasmen No 4 Tahun 2025 Atur Syarat Terbaru Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru

Musi Online
https://musionline.co.id 29 May 2025 @16:51
Permendikdasmen No 4 Tahun 2025 Atur Syarat Terbaru Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru
Permendikdasmen No 4 Tahun 2025 Atur Syarat Terbaru Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru.

Musionline.co.id, Jakarta - Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah dengan menetapkan aturan terbaru mengenai pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru, yang kini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No 4 Tahun 2025.
Kebijakan ini menjadi angin segar sekaligus tantangan bagi para guru bersertifikat, khususnya para Aparatur Sipil Negara (ASN) di sektor pendidikan. 
Di satu sisi, kebijakan ini memberikan kepastian hukum serta jaminan kesejahteraan, namun di sisi lain juga mengedepankan prinsip profesionalitas dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas sebagai tenaga pendidik.
Dengan diberlakukannya regulasi ini, guru tidak hanya dituntut memenuhi sejumlah persyaratan administratif, tetapi juga dituntut menjaga kualitas kinerja dan integritas profesionalnya. 
Pemerintah menegaskan bahwa tunjangan sertifikasi bukanlah sekadar hak finansial, melainkan bentuk apresiasi atas dedikasi dan loyalitas dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Apa Itu Tunjangan Sertifikasi Guru?
Tunjangan Sertifikasi Guru, atau yang lebih dikenal sebagai Tunjangan Profesi Guru (TPG), merupakan bantuan finansial dari pemerintah kepada guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik. 
Sertifikat ini menandakan bahwa seorang guru telah dinyatakan lulus dari proses sertifikasi yang diselenggarakan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah dan telah memenuhi standar kompetensi profesi guru secara nasional.
Besaran tunjangan profesi biasanya setara dengan satu kali gaji pokok per bulan, dan pencairannya dilakukan secara triwulan atau sesuai ketentuan yang berlaku. 
Dalam banyak kasus, TPG menjadi sumber penghasilan tambahan yang sangat membantu, terutama bagi guru yang mengajar di daerah tertinggal, terpencil, atau wilayah dengan kondisi ekonomi yang masih menantang.
Tujuan Diberikannya Tunjangan Sertifikasi Guru
Pemerintah memberikan tunjangan profesi guru dengan beberapa tujuan utama:
Meningkatkan kesejahteraan guru sebagai tenaga profesional yang berperan penting dalam pembangunan manusia Indonesia.
Mendorong peningkatan kualitas pendidikan melalui insentif finansial yang sepadan dengan beban kerja dan tanggung jawab guru.
Menjamin mutu layanan pendidikan, karena hanya guru yang memenuhi standar profesional tertentu yang akan mendapatkan tunjangan ini.
Meningkatkan motivasi dan etos kerja guru dalam melaksanakan proses pembelajaran secara optimal.
Namun, agar tunjangan ini dapat tersalurkan dengan efektif dan tepat sasaran, pemerintah memberlakukan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi.
9 Syarat Terbaru Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
Berdasarkan Permendikdasmen No 4 Tahun 2025, berikut adalah sembilan syarat mutlak yang harus dipenuhi agar guru bisa memperoleh tunjangan sertifikasi secara sah dan legal:
1. Memiliki Sertifikat Pendidik
Sertifikat pendidik adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa seorang guru telah mengikuti proses pendidikan dan pelatihan profesi secara formal serta lulus dalam uji kompetensi. 
Tanpa dokumen ini, tunjangan tidak akan bisa diproses.
Catatan: Guru yang masih dalam proses sertifikasi tidak dapat menerima tunjangan hingga sertifikat resmi diterbitkan.
2. Berstatus Sebagai Guru ASN di Daerah
Tunjangan ini hanya berlaku bagi guru berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara) yang bekerja di sekolah negeri dan berada di bawah pembinaan langsung Kementerian Pendidikan. 
Guru honorer, swasta, atau pegawai kontrak sementara belum termasuk dalam cakupan regulasi ini.
Catatan: Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menertibkan sistem kepegawaian dan memperkuat fungsi ASN dalam dunia pendidikan.
3. Mengajar di Satuan Pendidikan yang Terdaftar di Dapodik
Guru harus aktif mengajar di sekolah yang terdata secara resmi dalam sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan). 
Dapodik menjadi tolok ukur keabsahan satuan pendidikan, dan berperan besar dalam perencanaan serta alokasi anggaran oleh pemerintah.
Tips: Pastikan sekolah tempat Anda mengajar selalu memperbarui data Dapodik secara berkala untuk menghindari masalah administratif.
4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
NRG adalah nomor resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan kepada guru yang telah dinyatakan lulus sertifikasi.
Nomor ini menjadi identitas unik seorang guru profesional di Indonesia.
Penting: Tanpa NRG, meskipun memiliki sertifikat pendidik, pencairan tunjangan tidak akan bisa dilakukan.
5. Tugas Mengajar Sesuai Bidang Sertifikasi
Guru harus melaksanakan tugas mengajar sesuai dengan bidang studi atau keahlian yang tertera dalam sertifikat pendidik.
Misalnya, guru bersertifikat Matematika harus mengajar mata pelajaran Matematika, bukan IPA atau Bahasa Indonesia.
Dokumen Pendukung: Surat Keputusan (SK) mengajar dari kepala sekolah diperlukan sebagai bukti kesesuaian bidang.
6. Memenuhi Beban Kerja Minimal
Guru harus memenuhi beban kerja minimal yang ditentukan undang-undang, yakni 24 jam tatap muka per minggu untuk guru kelas atau mata pelajaran. 
Kegiatan lain yang mendukung tugas utama seperti membina ekstrakurikuler juga bisa dihitung, sesuai ketentuan yang berlaku.
Penting: Beban kerja yang tidak mencukupi akan membuat tunjangan ditahan.
7. Mendapatkan Nilai Kinerja Minimal “Baik”
Guru wajib mendapatkan penilaian kinerja tahunan dari kepala sekolah atau pengawas sekolah, dan minimal harus memperoleh nilai kategori "Baik".
Tujuan: Ini untuk memastikan bahwa guru yang menerima tunjangan memang menjalankan tugas secara profesional dan berkualitas.
8. Mengajar Sesuai Jumlah Peserta Didik Ideal
Jumlah peserta didik dalam rombongan belajar harus sesuai standar nasional. 
Jika satu kelas hanya memiliki sangat sedikit siswa, maka guru bersangkutan bisa tidak memenuhi kriteria tunjangan.
Contoh: Sekolah dasar di perkotaan minimal 20 siswa per rombel, sedangkan di daerah terpencil bisa lebih fleksibel.
9. Tidak Merangkap Sebagai Pegawai Tetap di Instansi Lain
Guru yang menerima tunjangan tidak boleh memiliki status sebagai pegawai tetap di tempat lain, baik lembaga pemerintah maupun swasta. 
Tujuannya adalah untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan fokus pada tugas utama sebagai pendidik.
Sanksi: Jika terbukti merangkap jabatan, tunjangan akan dihentikan, dan guru dapat dikenai sanksi administratif.
Dampak Penerapan Permendikdasmen No 4 Tahun 2025
Dengan diberlakukannya aturan baru ini, pemerintah berharap agar para guru lebih disiplin secara administratif dan profesional secara substantif. 
Penerapan sembilan syarat ini juga diharapkan:
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
Mengurangi penyalahgunaan anggaran tunjangan guru yang selama ini rawan terjadi akibat lemahnya pengawasan.
Mendorong guru untuk meningkatkan kompetensi berkelanjutan, karena nilai kinerja menjadi salah satu syarat utama pencairan tunjangan.
Banyak kalangan, termasuk organisasi profesi guru, menyambut positif aturan ini meski menuntut ada pelatihan dan sosialisasi yang lebih masif agar tidak terjadi kebingungan di lapangan.
Apa yang Harus Dilakukan Guru Agar Lolos Verifikasi Tunjangan?
Untuk memastikan tunjangan bisa cair dengan lancar, guru disarankan melakukan langkah-langkah berikut:
Cek keaktifan data di Dapodik secara berkala melalui operator sekolah.
Pastikan NRG dan SK mengajar sesuai bidang sertifikat pendidik.
Lengkapi dokumen pendukung, seperti SK tugas tambahan, bukti beban kerja, dan nilai kinerja tahunan.
Ikuti bimbingan teknis atau pelatihan profesional untuk meningkatkan nilai kinerja dan kompetensi.
Tunjangan Sertifikasi Guru tahun 2025 adalah wujud nyata penghargaan pemerintah terhadap para pendidik yang berdedikasi dan profesional. 
Namun, dengan terbitnya Permendikdasmen No 4 Tahun 2025, tunjangan ini kini menjadi hak yang diperoleh dengan tanggung jawab dan komitmen.
Dengan sembilan syarat baru yang ditetapkan, guru dituntut untuk tidak hanya sekadar hadir mengajar, tetapi juga untuk terus mengembangkan diri, menjaga integritas, dan memberikan pelayanan pendidikan terbaik bagi siswa.
Pemerintah, melalui kebijakan ini, menunjukkan bahwa kesejahteraan guru akan selalu sejalan dengan kualitas pendidikan nasional. 
Dan guru yang unggul adalah fondasi masa depan Indonesia yang lebih baik. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top