Musi Online | BSU 2025 Rp600 Ribu Siap Cair Juni: Ini Syarat, Cara Cek, dan Sektor Prioritas Penerima
Adha
Home        Berita        Nasional

BSU 2025 Rp600 Ribu Siap Cair Juni: Ini Syarat, Cara Cek, dan Sektor Prioritas Penerima

Musi Online
https://musionline.co.id 03 June 2025 @18:45
BSU 2025 Rp600 Ribu Siap Cair Juni: Ini Syarat, Cara Cek, dan Sektor Prioritas Penerima
BSU 2025 Rp600 Ribu Siap Cair Juni: Ini Syarat, Cara Cek, dan Sektor Prioritas Penerima.

Musionline.co.id, Jakarta - Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu bagi pekerja dan buruh berpenghasilan rendah. 
Program ini akan disalurkan pada Juni 2025, mencakup dua bulan pencairan sekaligus, yakni Juni dan Juli 2025.
BSU 2025 merupakan bagian dari stimulus ekonomi nasional yang diupayakan untuk meredam tekanan ekonomi pasca-pandemi, menghadapi tantangan ekonomi global, dan menjaga daya beli masyarakat pekerja yang menjadi roda penggerak utama aktivitas ekonomi Indonesia.
BSU 2025 hadir sebagai langkah afirmatif pemerintah dalam memperkuat jaring pengaman sosial bagi kelompok pekerja yang rentan terdampak dinamika ekonomi. 
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa program ini merupakan komitmen pemerintah dalam menyeimbangkan pemulihan ekonomi dan perlindungan sosial.
“Kelompok keempat dari skema bantuan pemerintah ini adalah para pekerja dan guru honorer. Pemerintah akan memberikan subsidi upah kepada sekitar 17,3 juta pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan atau sesuai dengan upah minimum provinsi/kabupaten/kota,” ujar Sri Mulyani dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Senin (2/6/2025).
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, BSU 2025 diberikan dalam satu kali pencairan sebesar Rp600 ribu, yang mencakup bantuan selama dua bulan (Juni dan Juli). 
Ini berarti setiap pekerja yang memenuhi syarat akan menerima total bantuan senilai Rp600.000 dalam satu waktu.
Pencairan akan dilakukan melalui rekening bank himbara (Himpunan Bank Negara), seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk pekerja dengan rekening syariah. 
Pemerintah akan mengandalkan data valid yang dihimpun oleh BPJS Ketenagakerjaan, dengan pembaruan terakhir hingga akhir Mei 2025.
Syarat Penerima BSU 2025
Penerima BSU 2025 harus memenuhi kriteria tertentu sesuai ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan. Berikut adalah syarat resmi penerima Bantuan Subsidi Upah 2025:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025
Menerima gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai UMP/UMK di wilayah masing-masing
Bukan anggota TNI/Polri maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti:
Program Keluarga Harapan (PKH)
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)
Bekerja di sektor atau wilayah prioritas pemerintah, termasuk sektor padat karya, manufaktur, pariwisata, pendidikan, dan transportasi.
Guru Honorer Termasuk Penerima BSU 2025
Pemerintah juga secara khusus memasukkan guru honorer sebagai bagian dari penerima BSU 2025. 
Sekitar 565.000 guru honorer akan menerima subsidi upah ini, terdiri dari:
288.000 guru honorer di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)
277.000 guru honorer di bawah Kementerian Agama (Kemenag)
Langkah ini diambil mengingat kondisi keuangan para guru honorer yang masih jauh dari kata layak, serta sebagai bentuk perhatian negara terhadap sektor pendidikan.
Cara Cek Daftar Penerima BSU 2025
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima bantuan ini, terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan:
Melalui HRD Perusahaan
Tanyakan langsung ke bagian SDM atau HRD di tempat Anda bekerja. Mereka biasanya telah mendapatkan informasi terkait pencairan BSU dari BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui Situs Resmi Kemnaker
Akses laman: https://kemnaker.go.id
Setelah login, pengguna bisa memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) untuk mengetahui status penerimaan BSU.
Melalui Aplikasi BPJSTKU
Pengguna yang sudah mengunduh aplikasi BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTKU) bisa mengecek status kepesertaan dan kelayakan menerima BSU.
Perlu diketahui bahwa seluruh proses pengecekan ini tidak dipungut biaya apapun. Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Kemnaker atau BPJS.
Pentingnya Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Pusat data utama penerima BSU berasal dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga kepesertaan aktif menjadi syarat mutlak. 
Oleh karena itu, pekerja yang belum terdaftar atau sudah nonaktif status BPJS-nya hingga akhir Mei 2025 tidak akan tercatat sebagai penerima BSU.
Selain untuk BSU, menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat lain seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.
Tanggapan Publik dan Harapan Pekerja
Program BSU 2025 mendapat sambutan positif dari kalangan pekerja, khususnya sektor informal dan pekerja kontrak. 
Bagi sebagian pekerja, bantuan Rp600 ribu bisa sangat membantu menutup kebutuhan bulanan.
Namun, di sisi lain, sejumlah serikat buruh menyarankan agar nominal BSU bisa lebih besar atau diberikan lebih rutin, mengingat tekanan inflasi dan naiknya harga bahan pokok.
Nur Hidayah, buruh pabrik garmen di Karawang, mengungkapkan bahwa ia berharap BSU bisa menyasar seluruh buruh tanpa kecuali. 
“Semoga pendataan kali ini lebih akurat, karena tahun-tahun sebelumnya banyak buruh yang merasa layak tapi tidak dapat,” ujarnya.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan berjanji akan meningkatkan transparansi dan akurasi data untuk mencegah penyaluran yang tidak tepat sasaran. 
Di tahun-tahun sebelumnya, banyak keluhan mengenai pekerja yang tidak terdaftar, padahal memenuhi syarat.
Untuk itu, pemutakhiran data dan validasi oleh perusahaan masing-masing sangat penting. 
Pemerintah juga membuka jalur pengaduan melalui laman resmi Kemnaker jika terdapat pekerja yang merasa berhak namun belum terdaftar.
BSU 2025 sebagai Napas Tambahan bagi Pekerja
Bantuan Subsidi Upah 2025 bukan hanya sekadar program bansos, tetapi juga simbol nyata kepedulian negara terhadap nasib para pekerja kecil dan rentan di tengah situasi ekonomi global yang belum stabil.
Dengan pencairan satu kali senilai Rp600 ribu, BSU diharapkan bisa membantu pekerja dalam mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari sekaligus menjaga daya beli agar tetap terjaga. 
Ke depan, sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan pekerja harus terus diperkuat agar program seperti BSU dapat lebih berdampak dan tepat sasaran. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top