Musi Online | MK Putuskan Pemisahan Pemilu: Masa Jabatan DPRD Tak Bisa Diperpanjang
Korpri
Home        Berita        Nasional

MK Putuskan Pemisahan Pemilu: Masa Jabatan DPRD Tak Bisa Diperpanjang

Musi Online
https://musionline.co.id 04 July 2025 @18:23
MK Putuskan Pemisahan Pemilu: Masa Jabatan DPRD Tak Bisa Diperpanjang
MK Putuskan Pemisahan Pemilu: Masa Jabatan DPRD Tak Bisa Diperpanjang

Musionline.co.id, Jakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal menuai polemik serius. 
Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI, Taufik Basari menegaskan, masa jabatan DPRD tidak bisa diperpanjang dua tahun, maupun dikosongkan, demi menyesuaikan dengan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tersebut.
“Anggota DPRD itu dipilih melalui pemilu, tidak ada jalan lain,” tegas Taufik dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Menurut Taufik, opsi memperpanjang masa jabatan atau mengosongkan jabatan DPRD sama-sama melanggar konstitusi. 
Pasalnya, Pasal 22E Ayat 2 UUD 1945 mengatur pemilu legislatif (termasuk DPRD) wajib dilaksanakan setiap lima tahun sekali. 
Sementara jika jabatan DPRD dikosongkan selama dua tahun, itu melanggar Pasal 18 Ayat 2 dan 3 UUD 1945 yang mewajibkan daerah memiliki DPRD sebagai unsur pemerintahan daerah.
Taufik menilai, putusan MK yang memisahkan pemilu nasional (Presiden, DPR, DPD) dengan pemilu lokal (DPRD provinsi/kabupaten/kota, bupati/wali kota) memang bersifat final. 
Namun jika diimplementasikan tanpa landasan yang tepat, justru berpotensi menimbulkan krisis konstitusional atau bahkan constitutional deadlock.
“Kalau putusan MK ini dilaksanakan, negara justru tidak menjalankan perintah konstitusi yang mengharuskan adanya pemilu DPRD lima tahunan,” jelasnya.
Dia pun menegaskan bahwa pada dasarnya MK berperan sebagai negative legislator, hanya menyatakan norma konstitusional atau tidak.
Urusan bagaimana tindak lanjut teknisnya, itu ranah pembuat undang-undang (DPR dan pemerintah). 
Namun dalam putusan ini, MK dinilai telah masuk ke wilayah positive legislator yang mengatur detail desain pemilu, seolah mengambil alih kewenangan legislatif.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya mengundang tiga ahli yakni mantan hakim MK Patrialis Akbar, Ketua K3 MPR RI Taufik Basari, dan akademisi UI Valina Singka Subekti untuk dimintai pandangan terkait putusan MK tersebut.
“Putusan ini memicu anggapan bahwa MK telah melampaui kewenangan open legal policy yang seharusnya menjadi domain pembentuk undang-undang. Bahkan menimbulkan asumsi bahwa MK mengubah konstitusi,” ujar Habiburokhman.
Ia juga menyoroti inkonsistensi putusan ini dengan dua putusan MK sebelumnya yang justru menguatkan sistem pemilu serentak lima kotak. Sebab pada Pemilu 2024 lalu, masyarakat masih mencoblos lima surat suara dalam satu hari untuk Presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
“Putusan MK lima kotak itu final. Putusan MK yang terbaru juga final. Lalu yang final yang mana lagi? Ini membingungkan publik,” kata Habiburokhman.
Berdasarkan putusan MK, mulai 2029 pemilu akan dipisah. Pemilu nasional akan memilih Presiden, DPR RI, dan DPD RI, sementara pemilu lokal dua tahun setelahnya akan memilih DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, gubernur, bupati, dan wali kota.
Namun problem muncul pada masa transisi. Jika masa jabatan DPRD saat ini berakhir pada 2029, sementara pemilu lokal baru diadakan dua tahun kemudian, siapa yang menjalankan fungsi legislatif daerah selama kekosongan itu? Di sisi lain, memperpanjang masa jabatan tanpa pemilu juga inkonstitusional.
Karena itu, DPR bersama para ahli hukum tata negara tengah memformulasikan opsi terbaik agar tidak menabrak UUD 1945. “Kami memerlukan pendapat para ahli agar pelaksanaan fungsi pengawasan kami terhadap MK berjalan optimal,” pungkas Habiburokhman.
Dengan demikian, putusan MK soal pemisahan pemilu lokal dan nasional masih memunculkan pekerjaan rumah besar bagi pembuat undang-undang dan penyelenggara pemilu. Semua pihak diharapkan dapat duduk bersama mencari solusi yang tidak menabrak konstitusi dan prinsip kedaulatan rakyat. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top