Musi Online | MA Tolak Kasasi Harvey Moeis, Vonis 20 Tahun Penjara Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun Tetap Berlaku
HDCU
Home        Berita        Nasional

MA Tolak Kasasi Harvey Moeis, Vonis 20 Tahun Penjara Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun Tetap Berlaku

Musi Online
https://musionline.co.id 01 July 2025 @18:26
MA Tolak Kasasi Harvey Moeis, Vonis 20 Tahun Penjara Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun Tetap Berlaku
MA Tolak Kasasi Harvey Moeis, Vonis 20 Tahun Penjara Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun Tetap Berlaku.

Musionline.co.id, Jakarta — Upaya hukum terakhir yang diajukan terdakwa Harvey Moeis untuk lolos dari jerat hukuman berat akhirnya kandas. 
Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pria yang dikenal sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) tersebut, sehingga vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya dalam perkara mega korupsi tata niaga timah tetap sah dan berkekuatan hukum tetap.
“Amar putusan: tolak,” demikian bunyi putusan singkat Mahkamah Agung sebagaimana tercantum dalam petikan Putusan Nomor 5009 K/PID.SUS/2025, yang diakses dari laman Informasi Perkara MA RI pada Selasa (01/07/2025).
Putusan kasasi itu diketok oleh majelis hakim agung yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto, bersama dua anggotanya yakni Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo pada Rabu (25/6/2025). 
Saat ini, perkara tersebut tengah dalam proses minutasi atau pengarsipan resmi berkas perkara di Mahkamah Agung.
Dengan ditolaknya kasasi ini, maka Harvey Moeis harus menerima konsekuensi hukum yang ditetapkan pada tingkat banding.
Sebelumnya, pada persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukuman Harvey diperberat dari yang semula hanya 6 tahun 6 bulan penjara menjadi 20 tahun penjara. 
Selain pidana badan, ia juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Adapun vonis di tingkat pertama, yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hanya menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara. 
Putusan itu dianggap terlalu ringan oleh jaksa penuntut umum sehingga mengajukan banding, yang kemudian dikabulkan dengan amar memperberat hukuman di tingkat pengadilan tinggi.
Kasus yang menyeret Harvey Moeis ini menjadi sorotan luas publik lantaran nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai angka fantastis sekitar Rp300 triliun. 
Berdasarkan uraian dalam dakwaan dan putusan, kerugian negara tersebut terbagi dalam beberapa pos, antara lain Rp2,28 triliun kerugian akibat kerja sama sewa-menyewa alat pengolahan penglogaman dengan sejumlah smelter swasta, Rp26,65 triliun kerugian pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun yang merupakan kerugian ekologis akibat kerusakan lingkungan dalam kurun 2015–2022.
Dalam konstruksi perkara, Harvey Moeis dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan sejumlah pihak, termasuk menerima aliran dana sekitar Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim. 
Tak hanya itu, Harvey juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menyamarkan asal-usul uang hasil kejahatan.
Harvey dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penolakan kasasi ini sekaligus menegaskan komitmen Mahkamah Agung dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam jumlah luar biasa besar. 
Kasus Harvey Moeis juga menjadi pengingat penting bagi para pelaku usaha dan pejabat terkait untuk tidak bermain-main dengan sumber daya alam strategis seperti timah, yang merupakan salah satu kekayaan negara yang semestinya dikelola sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
Dengan demikian, Harvey Moeis dipastikan harus menjalani hukuman penjara panjangnya, membayar denda dan uang pengganti, serta menghadapi konsekuensi hukum lain yang mungkin masih menyertainya dalam proses eksekusi putusan. 
Sementara itu, Kejaksaan Agung yang menjadi pihak penuntut dalam perkara ini menyatakan akan terus mengawal upaya pemulihan kerugian negara melalui eksekusi aset-aset terkait hasil kejahatan korupsi yang telah disita. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top