Musi Online | Kuasa Hukum Raden Helmi Fansyuri Pertanyakan Legalitas Pembangunan di Atas Lahan SHGB Kadaluarsa Eks Cineplex Palembang
Korpri
Home        Berita        Hukum Kriminal

Kuasa Hukum Raden Helmi Fansyuri Pertanyakan Legalitas Pembangunan di Atas Lahan SHGB Kadaluarsa Eks Cineplex Palembang

Musi Online
https://musionline.co.id 04 July 2025 @18:27
Kuasa Hukum Raden Helmi Fansyuri Pertanyakan Legalitas Pembangunan di Atas Lahan SHGB Kadaluarsa Eks Cineplex Palembang
Kuasa Hukum Raden Helmi Fansyuri Pertanyakan Legalitas Pembangunan di Atas Lahan SHGB Kadaluarsa Eks Cineplex Palembang.

Musionline.co.id, Palembang - Sengketa lahan eks bioskop Cineplex yang terletak di kawasan strategis dekat Pasar Cinde Palembang terus bergulir panas. 
Kasus yang melibatkan ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling ini kembali memanas lantaran munculnya aktivitas pembangunan di atas tanah yang masih dalam proses hukum.
Kuasa hukum ahli waris, Hambali Mangku Winata SH MH, dengan tegas mempertanyakan dasar legalitas pembangunan yang saat ini sudah tampak berlangsung di lokasi. 
Pasalnya, tanah tersebut memiliki status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diduga telah kadaluarsa sejak 2020.
Hambali yang mewakili pelawan atas nama Raden Helmi Fansyuri menyampaikan, “Kami memiliki dokumen yang menunjukkan SHGB nomor 351 sudah berakhir masa berlakunya sejak tahun 2020. Artinya, dasar untuk menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di atas tanah ini patut dipertanyakan. Proses hukum juga masih berjalan, belum ada putusan inkrah.”
Polemik ini mencuat dalam sidang pemeriksaan setempat yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas I A Khusus, Jumat (4/7/2025).
Majelis hakim yang diketuai Raden Zaenal Arief melakukan sidang lapangan untuk memastikan batas-batas lahan sengketa yang terletak di Jalan Panca Warna, Ilir Timur I Palembang.
Dalam sidang tersebut hadir masing-masing pihak kuasa hukum. Dari pihak pelawan tampak Hambali Mangku Winata, sedangkan dari pihak tergugat hadir Bayu Prasetya Andrinata SH MKn yang mewakili PT Permata Sentra Properindo selaku pemohon eksekusi.
Bayu menjelaskan bahwa objek sengketa saat ini berada dalam SHGB nomor 351 dan 339, yang diklaim sah menjadi hak kliennya. Lahan ini berada persis di akses Jalan Raden Nangling, di samping bekas bangunan Cineplex Palembang.
Hambali menegaskan kembali bahwa secara prinsip, kedua SHGB tersebut memang tercatat sebagai milik kliennya, Raden Helmi Fansyuri. Namun ia menggarisbawahi bahwa masa berlaku SHGB tersebut telah habis. Oleh karena itu, dirinya meminta majelis hakim agar mempertimbangkan untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan sebelum perkara tuntas.
“Kami keberatan dengan keberadaan alat berat dan material bangunan yang sudah menumpuk di lokasi. Kami khawatir ini akan menimbulkan kerugian irreversibel jika nanti ternyata klien kami dinyatakan menang,” tambahnya.
Dalam pemeriksaan setempat, majelis hakim Zaenal Arief menjelaskan bahwa sidang hari ini hanya untuk memastikan titik batas lahan yang diklaim oleh masing-masing pihak. “Kalau masalah pembangunan di dalam lahan yang berbeda, itu tidak menjadi objek perkara ini,” jelasnya.
Seperti diketahui, sengketa lahan ini sebelumnya telah sampai ke meja hijau dalam perkara Nomor 92/Pdt.Bth/2024/PN.PLG. Namun perkara tersebut diputus NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) oleh PN Palembang pada Desember 2024 karena dianggap kabur. Tidak tinggal diam, pihak ahli waris kembali mengajukan gugatan baru dengan Nomor 340/Pdt.Bth/2024/PN.PLG.
Mediasi antara pelawan dengan pihak tergugat yang sempat dijadwalkan juga gagal lantaran terlawan I, Gunawati Kokoh Thamrin alias Gunawati Pandarmi Ongkowidjaja, menolak usulan perdamaian.
Sidang lanjutan akan digelar Kamis, 10 Juli 2025 mendatang dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi dari pihak pelawan. Hambali berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini secara adil dan mempertimbangkan fakta hukum terkait status SHGB yang menurutnya telah kedaluwarsa.
“Harapan kami proses hukum ini berjalan objektif dan transparan, sehingga hak ahli waris atas tanah ini dapat dikembalikan sebagaimana mestinya,” tutup Hambali. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top