Musi Online | Ketua DPR Puan Maharani Tegaskan Putusan MK Soal Pemilu Harus Disikapi Bersama Partai Politik
Korpri
Home        Berita        Nasional

Ketua DPR Puan Maharani Tegaskan Putusan MK Soal Pemilu Harus Disikapi Bersama Partai Politik

Musi Online
https://musionline.co.id 03 July 2025 @18:59
Ketua DPR Puan Maharani Tegaskan Putusan MK Soal Pemilu Harus Disikapi Bersama Partai Politik
Ketua DPR Puan Maharani Tegaskan Putusan MK Soal Pemilu Harus Disikapi Bersama Partai Politik.

Musionline.co.id, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah tidak bisa disikapi secara sepihak. 
Menurut Puan, seluruh partai politik yang memiliki wakil di DPR akan membahas bersama langkah strategis untuk merespons putusan tersebut.
Puan mengatakan, putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan pemilu nasional dan pemilu daerah diselenggarakan terpisah dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan, adalah hal besar yang berdampak langsung pada seluruh partai politik di Indonesia.
“Semua partai, termasuk kami di pimpinan DPR, terdiri dari berbagai partai politik. Saat ini masing-masing partai masih mengkaji kebutuhan dan dampaknya secara internal,” ujar Puan saat ditemui wartawan di komplek parlemen, Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Politisi PDI Perjuangan tersebut menjelaskan, dalam waktu dekat akan dilakukan rapat koordinasi antar fraksi di DPR. 
Koordinasi itu akan dilakukan baik dalam forum formal maupun informal, guna memastikan seluruh sikap partai terhadap putusan MK dapat disampaikan secara kolektif.
“Ke depan kami akan sama-sama berbicara, menyatakan pendapat bersama-sama terkait putusan MK ini. Agar tidak ada multitafsir, semuanya satu suara,” tegas Puan.
Puan juga menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam merespons putusan MK ini, mengingat dampaknya bukan hanya pada jadwal penyelenggaraan pemilu, tetapi juga pada anggaran, logistik, kesiapan penyelenggara, serta konsolidasi internal partai.
“Ini bukan hal kecil. Karena menyangkut tahapan panjang pemilu nasional dan daerah, juga anggaran negara yang harus disiapkan kembali. Jangan sampai nanti publik yang dirugikan,” katanya.
Putusan MK: Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan terkait uji materi Undang-Undang Pemilu. 
Dalam amar putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (26/6/2025), MK menyatakan pemilu nasional dan pemilu daerah harus dipisahkan pelaksanaannya.
Pemilu nasional meliputi pemilihan presiden-wakil presiden, anggota DPR RI, serta anggota DPD RI. 
Sedangkan pemilu daerah mencakup pemilihan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, wali kota-wakil wali kota, serta anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
“MK memutuskan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah dilaksanakan terpisah dengan rentang waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan,” ujar Suhartoyo.
Putusan tersebut langsung menuai beragam reaksi dari publik, termasuk penyelenggara pemilu. 
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah mengkaji implikasi teknis putusan itu terhadap tahapan pemilu yang sudah berjalan, khususnya persiapan Pilkada Serentak 2027.
Langkah DPR yang akan menggelar koordinasi lintas partai dinilai sebagai langkah strategis agar putusan MK dapat ditindaklanjuti secara proporsional. 
Puan menegaskan, DPR akan memastikan setiap tahapan berjalan sesuai konstitusi dan menjaga agar proses demokrasi tetap stabil.
“Jangan sampai publik bingung atau muncul ketegangan politik yang tidak perlu. Kita akan duduk bersama-sama menyikapi ini demi kepentingan bangsa,” pungkas Puan.
Dengan demikian, dalam waktu dekat publik akan menunggu hasil koordinasi fraksi-fraksi di DPR. 
Harapannya, seluruh keputusan dapat mengedepankan kepentingan rakyat, demi kelangsungan proses demokrasi yang adil dan transparan. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top