Musi Online | Diduga Terlibat Pencabulan Anak di Bawah Umur, Dua Pria di Sekayu Ditangkap Satreskrim Polres Muba
HDCU
Home        Berita        Hukum Kriminal

Diduga Terlibat Pencabulan Anak di Bawah Umur, Dua Pria di Sekayu Ditangkap Satreskrim Polres Muba

Musi Online
https://musionline.co.id 05 July 2025 @20:45
Diduga Terlibat Pencabulan Anak di Bawah Umur, Dua Pria di Sekayu Ditangkap Satreskrim Polres Muba
Diduga Terlibat Pencabulan Anak di Bawah Umur, Dua Pria di Sekayu Ditangkap Satreskrim Polres Muba.

Musionline.co.id, Musi Banyuasin – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba. 
Dalam kasus ini, dua pria berinisial JR (21) dan PI (45) yang merupakan warga setempat, diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam aksi bejat tersebut.
Kasus ini terungkap berkat laporan cepat keluarga korban, yang merasa curiga dengan perubahan perilaku anak mereka, seorang remaja putri berinisial AA (17). 
Laporan tersebut masuk ke pihak kepolisian pada pertengahan Juni 2025. Merespons laporan tersebut, Satreskrim Polres Muba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi.
Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H, dalam konferensi persnya pada Jumat (4/7/2025) menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan sementara, peristiwa dugaan pencabulan ini sudah berlangsung sejak November 2024 lalu. 
Kedua pelaku diduga menggunakan modus bujuk rayu dengan pendekatan personal terhadap korban. Salah satunya dengan menjanjikan pemberian uang jajan secara rutin setiap minggu agar korban menuruti kemauan mereka.
“Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah memanfaatkan kondisi psikologis korban yang masih labil, dengan iming-iming uang jajan dan perhatian lebih. Setelah korban merasa dekat dan percaya, korban kemudian diajak ke sebuah rumah kosong di kawasan Kecamatan Sekayu, tempat dugaan perbuatan asusila itu terjadi,” ungkap AKP Afhi.
Dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan barang bukti yang berhasil dikumpulkan, polisi akhirnya berhasil mengamankan JR dan PI. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Proses hukum terhadap kedua tersangka saat ini sudah berjalan. Kami juga telah menyiapkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar dapat segera disidangkan. Untuk korban sendiri, kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait guna memberikan pendampingan psikologis,” jelasnya.
AKP Afhi turut menekankan pentingnya peran aktif orang tua dalam mengawasi pergaulan anak-anak, terutama di luar rumah. 
Ia mengingatkan agar para orang tua selalu memerhatikan perubahan perilaku anak yang tidak biasa, karena bisa jadi itu merupakan tanda-tanda mereka mengalami sesuatu yang tidak diinginkan.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih peduli dengan aktivitas anak-anaknya. Jangan ragu untuk menanyakan atau bahkan memeriksa jika melihat sesuatu yang janggal. Tindakan preventif dari keluarga sangat membantu mencegah terjadinya tindak pidana terhadap anak,” tegas AKP Afhi.
Sementara itu, kasus ini juga menyita perhatian warga setempat. Banyak yang menyayangkan kejadian tersebut, apalagi dilakukan oleh orang yang dikenal di lingkungan sekitar. 
Beberapa warga berharap agar proses hukum terhadap kedua tersangka dapat berjalan tegas dan transparan, sebagai efek jera agar kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari.
“Sedih sekali mendengar kabar ini. Harusnya anak-anak itu dijaga dan dilindungi, bukan malah dimanfaatkan. Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya,” ujar Rina, salah seorang warga Sekayu.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak, bahwa perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama. 
Semua elemen masyarakat diimbau aktif melaporkan kejanggalan yang terjadi di lingkungan masing-masing, agar tindakan yang melanggar hukum dapat dicegah sedini mungkin.
Polres Musi Banyuasin memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sekaligus membuka hotline pengaduan masyarakat yang bisa dihubungi 24 jam jika menemukan indikasi tindak pidana serupa. 
Dengan langkah ini, diharapkan lingkungan Kabupaten Muba semakin aman dan kondusif bagi pertumbuhan generasi muda. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top