Musi Online | Nekat Jambret di Acara Hajatan, Pemuda di Sekayu Diamuk Massa Sebelum Diamankan Polisi
HDCU
Home        Berita        Hukum Kriminal

Nekat Jambret di Acara Hajatan, Pemuda di Sekayu Diamuk Massa Sebelum Diamankan Polisi

Musi Online
https://musionline.co.id 26 July 2025 @19:38
Nekat Jambret di Acara Hajatan, Pemuda di Sekayu Diamuk Massa Sebelum Diamankan Polisi
Nekat Jambret di Acara Hajatan, Pemuda di Sekayu Diamuk Massa Sebelum Diamankan Polisi.

Musionline.co.id, Musi Banyuasin - Seorang pemuda berusia 23 tahun nyaris tewas dihajar massa usai kepergok menjambret handphone milik seorang remaja perempuan saat berlangsungnya sebuah acara hajatan di Jalan AMD, Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Tersangka yang diketahui bernama Yopindra Ade Wijaya, warga Desa Lumpatan II, Kecamatan Sekayu, melakukan aksi nekat tersebut pada Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 18.50 WIB. 
Saat itu, korban, Devi Julianti (17), warga Terminal Randik, Kelurahan Kayuara, sedang menunggu adiknya yang sedang mengaji di lokasi hajatan.
Tanpa curiga, pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor menghampiri korban dari arah belakang.
Dalam hitungan detik, Yopindra langsung merampas handphone milik Devi yang disimpan di saku baju. 
Namun, perlawanan korban membuat pelaku gugup. Devi sempat memegangi tangan pelaku, hingga aksi tarik-menarik terjadi di tengah keramaian.
Keributan itu memancing perhatian warga sekitar. Menyadari ada aksi kriminal, sejumlah warga langsung berlarian mengejar pelaku yang mencoba melarikan diri. 
Beruntung, pelaku berhasil ditangkap warga sebelum kabur terlalu jauh. Amarah warga sempat meluap hingga Yopindra menjadi sasaran amukan massa.
Tak lama kemudian, personel Unit Reskrim Polsek Sekayu tiba di lokasi dan segera mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor dan handphone Vivo Y18 milik korban. 
Tersangka kemudian digelandang ke Mapolsek Sekayu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Sekayu, AKP Rama Yudha, membenarkan kejadian tersebut. “Pelaku telah kita amankan. Dia mengakui perbuatannya. Kini pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” ujar Rama, Kamis (24/7/2025).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi mata dan mengamankan barang bukti untuk melengkapi berkas perkara yang akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
AKP Rama juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada, terutama di lokasi-lokasi ramai seperti hajatan, pasar malam, atau tempat umum lainnya yang rawan dimanfaatkan pelaku kejahatan jalanan.
“Keberanian korban untuk melawan patut diapresiasi. Namun kami juga mengingatkan pentingnya menjaga keselamatan diri. Jangan ragu melapor jika melihat atau mengalami tindakan kriminal,” pungkasnya. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top