Musi Online | Bupati Lahat Tegaskan Tak Akan Beri Bantuan Hukum untuk Tersangka OTT Pagar Gunung, Serukan Evaluasi Total kepada Jajaran Pemerintahan
HDCU
Home        Berita        Seputar Musi

Bupati Lahat Tegaskan Tak Akan Beri Bantuan Hukum untuk Tersangka OTT Pagar Gunung, Serukan Evaluasi Total kepada Jajaran Pemerintahan

Musi Online
https://musionline.co.id 29 July 2025 @18:57
Bupati Lahat Tegaskan Tak Akan Beri Bantuan Hukum untuk Tersangka OTT Pagar Gunung, Serukan Evaluasi Total kepada Jajaran Pemerintahan
Bupati Lahat Tegaskan Tak Akan Beri Bantuan Hukum untuk Tersangka OTT Pagar Gunung, Serukan Evaluasi Total kepada Jajaran Pemerintahan.

Musionline.co.id, Lahat - Pemerintah Kabupaten Lahat mengambil sikap tegas terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret sejumlah kepala desa di Kecamatan Pagar Gunung. 
Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, memastikan bahwa pemerintah daerah tidak akan memberikan bantuan hukum kepada para tersangka dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Bupati Bursah saat diwawancarai media di Palembang pada Senin (28/7/2025). 
Ia menegaskan bahwa perkara yang menjerat para tersangka bukan merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, melainkan merupakan tindakan individu yang harus dipertanggungjawabkan secara pribadi.
“Ini bukan urusan pemerintah, ini murni urusan pribadi dari para kepala desa tersebut. Pemerintah tidak akan memberikan pendampingan hukum,” ujar Bursah Zarnubi dengan nada tegas.
Namun demikian, ia menyarankan agar pihak keluarga dari para tersangka tetap mencari bantuan hukum. 
Menurutnya, pendampingan hukum tetap diperlukan agar proses hukum dapat dijalani dengan baik dan para tersangka memahami hak serta kewajiban mereka di hadapan hukum.
“Saya sarankan pihak keluarga untuk mencari penasihat hukum yang kompeten, baik saat pemeriksaan awal maupun dalam proses persidangan. Ini penting agar para tersangka tidak tersesat dalam istilah-istilah hukum yang rumit dan bisa membantu meringankan putusan nantinya,” tambahnya.
Bupati Lahat juga menyatakan akan segera menggelar pertemuan khusus dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, dan seluruh kepala desa untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Kami akan kumpulkan semua pihak terkait untuk evaluasi total. Saya mengimbau seluruh OPD, camat, hingga kepala desa untuk tidak lagi mengumpulkan uang atau iuran yang berpotensi melanggar hukum, seperti dalam kasus yang baru-baru ini terjadi,” tegasnya.
Dua Kepala Desa Jadi Tersangka OTT
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan OTT di Kantor Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat. Dalam operasi itu, 22 orang diamankan yang terdiri dari kepala desa, camat, dan staf kecamatan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Kejati Sumsel menetapkan dua orang sebagai tersangka. 
Mereka adalah N, Kepala Desa Padang Pagun sekaligus Ketua Forum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Pagar Gunung, dan JS, Bendahara APDESI Pagar Gunung yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Muara Dua.
Keduanya diduga melakukan praktik pemerasan terhadap para kepala desa lainnya dengan cara memungut iuran sebesar Rp7 juta per tahun. Uang tersebut diklaim akan disetorkan kepada aparat penegak hukum setempat.
Pihak Kejati menyebutkan bahwa modus pemungutan uang berkedok “iuran wajib” ini sudah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di kalangan kepala desa. 
OTT yang dilakukan menjadi titik awal untuk membersihkan praktik-praktik kotor di tubuh pemerintahan desa.
Kasus OTT ini menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran pemerintah desa di Kabupaten Lahat. Bupati Bursah Zarnubi menegaskan bahwa integritas dan akuntabilitas pemerintahan harus dijaga dengan sungguh-sungguh. Ia tidak segan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang mencoreng nama baik daerah.
“Pemerintah daerah tidak akan melindungi siapapun yang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau melakukan tindakan melawan hukum. Integritas harus menjadi fondasi utama dalam menjalankan amanah rakyat,” pungkas Bursah.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Sumatera Selatan dan menjadi sorotan publik secara nasional. 
Harapan masyarakat kini tertuju pada komitmen serius pemerintah dan penegak hukum untuk membersihkan birokrasi dari praktik korupsi dan pemerasan, khususnya di level pemerintahan desa yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top