Musi Online https://musionline.co.id 06 August 2025 @18:52 28 x dibaca 
5 Kali Mangkir dari Panggilan Polisi, Oknum Kades Tanjung Terang Akhirnya Diciduk di Depan Mapolsek Gunung Megang. Dan inilah proses diduga penghadangan mobil serta penangkapan sang kades perempuan tersebut.
Musionline.co.id, Muara Enim – Setelah lima kali mangkir dari panggilan penyidik, Kepala Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, yang diketahui bernama Rusmada, akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.
Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polsek Gunung Megang pada Selasa siang, 5 Agustus 2025, di Jalan Lintas Palembang-Muara Enim, tepatnya di depan Mapolsek Gunung Megang.
Proses penangkapan Rusmada sempat menjadi tontonan warga. Video berdurasi sekitar tiga menit yang menunjukkan detik-detik pencegatan tersebut viral di media sosial dan grup percakapan warga.
Dalam rekaman itu, tampak aparat kepolisian memberhentikan sebuah mobil Toyota Fortuner hitam dengan pelat nomor BG 18XX IL yang dikendarai oleh pihak Rusmada.
Meski telah diminta turun oleh petugas, Rusmada sempat menolak untuk keluar dari mobil.
Bahkan ketika kendaraan tersebut diarahkan masuk ke halaman Mapolsek Gunung Megang, pihak Rusmada tetap menolak mengikuti instruksi.
Penolakan tersebut menyebabkan arus lalu lintas sempat tersendat beberapa saat.
Sempat terjadi adu argumen antara seorang pria yang berada di dalam mobil—diduga suami dari Rusmada—dengan petugas.
Dalam video terdengar pria tersebut berteriak lantang, "Kalu aku sudah mati baru kamu bisa membawanya!" seraya berusaha mencegah proses penangkapan.
Keributan itu menarik perhatian masyarakat sekitar. Warga berkerumun menyaksikan kejadian dan bahkan ikut meneriaki Rusmada agar mau memenuhi panggilan kepolisian.
Setelah negosiasi cukup panjang yang dilakukan dua orang polisi wanita (polwan), akhirnya mobil tersebut bersedia memasuki halaman parkir Mapolsek.
Namun, drama tak berhenti di situ. Meski mobil sudah berada di halaman mapolsek, Rusmada tetap tidak mau turun.
Akhirnya, dua polwan masuk ke dalam mobil dan mengamankan Rusmada untuk kemudian dibawa langsung ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Muara Enim.
Rusmada tiba di Polres Muara Enim sekitar pukul 14.13 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA.
Hingga malam hari, yang bersangkutan belum keluar dari ruang pemeriksaan dan diketahui belum memberikan keterangan apapun kepada penyidik.
Kapolsek Gunung Megang, AKP Aisen Hower, membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa langkah pengamanan ini terpaksa diambil karena Rusmada sudah lima kali tidak memenuhi panggilan penyidik terkait laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang warga bernama Pizi.
"Betul, hari ini kami melakukan tindakan penjemputan terhadap Kades Tanjung Terang, Rusmada, setelah yang bersangkutan lima kali mangkir dari panggilan resmi. Kita cegat di depan Mapolsek dan langsung diamankan ke Polres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan," kata AKP Aisen kepada wartawan, Rabu, 6 Agustus 2025.
Menurut Aisen, saat ini Rusmada masih berada di bawah penanganan Unit PPA Polres Muara Enim. Namun, hingga malam hari, Rusmada belum bersedia memberikan keterangan kepada penyidik.
"Proses pemeriksaan masih berlangsung. Memang ada rencana untuk membawa kasus ini ke tingkat persidangan dalam waktu dekat. Namun, semuanya tergantung pada kesiapan dan kelengkapan keterangan dari penyidik dan saksi-saksi," lanjutnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama warga Kecamatan Gunung Megang dan Kabupaten Muara Enim secara umum.
Pasalnya, sikap tidak kooperatif dari seorang kepala desa terhadap proses hukum dinilai mencoreng citra pemerintahan desa dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin di tingkat lokal.
Laporan dugaan penganiayaan yang menyeret nama Rusmada sebelumnya dilayangkan oleh seorang warga bernama Pizi.
Namun, detail kasus tersebut belum diungkap sepenuhnya oleh pihak kepolisian karena masih dalam proses penyidikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Rusmada maupun pengacaranya terkait tuduhan dan proses hukum yang sedang dijalani. (***)
0 Komentar