Musi Online https://musionline.co.id 13 August 2025 @18:30 137 x dibaca 
Ayah dan Anak Kompak Habisi Nyawa Pemuda di Palembang: Satu Tembak Kepala, Satu Hujani Pisau ke Tubuh Korban.
Musionline.co.id, Palembang – Aksi pembunuhan sadis yang melibatkan hubungan darah terjadi di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Sepasang ayah dan anak, masing-masing berinisial J (39) dan AR (19), ditangkap polisi setelah dengan kompak menghabisi nyawa seorang pemuda, MR (23), menggunakan senapan angin dan pisau.
Peristiwa berdarah ini terjadi pada Sabtu malam, 9 Agustus 2025, di Jalan Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, dalam konferensi pers pada Selasa (12/8/2025) mengungkapkan, peristiwa itu bermula ketika kedua pelaku mendatangi korban yang tengah nongkrong bersama beberapa temannya di pinggir jalan.
AR, sang anak, membawa senapan angin dan langsung menembakkan peluru ke arah kepala korban dua kali, yang mengenai bagian telinga dan pelipis.
Meski terluka parah, MR sempat mencoba menyelamatkan diri. Namun, nahas, ia terjatuh tepat di depan sebuah bengkel milik warga bernama SU (23).
Melihat korban terjatuh, J – sang ayah – yang sudah membawa pisau, langsung menyerang dengan menusukkan senjata tajam tersebut berkali-kali.
Korban berusaha melawan dengan merebut senjata dan menikam balik, namun AR segera memukul bagian leher korban menggunakan gagang senapan angin.
"Setelah korban tidak berdaya, J kembali menghujani tusukan hingga memastikan MR tidak bernapas lagi. Mereka lalu kabur meninggalkan lokasi," jelas Kapolrestabes.
Motif Balas Dendam Lama
Dari hasil penyelidikan, terungkap motif pembunuhan ini adalah dendam lama. Kombes Harryo menjelaskan, pada tahun 2022, korban MR diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap kakak J yang berujung pada kematian.
Meski kasus tersebut sempat bergulir, pelaku merasa keadilan tidak sepenuhnya ditegakkan.
"Begitu tahu korban bebas dan kembali ke rumah, keduanya langsung mencari keberadaan korban untuk melancarkan aksi balas dendam. Ini sudah masuk kategori pembunuhan berencana," tegasnya.
Tak butuh waktu lama, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Plaju dan Satreskrim Polrestabes Palembang bergerak cepat melakukan pengejaran.
Berdasarkan informasi lapangan, jejak pelarian kedua tersangka mengarah ke luar provinsi. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, keduanya berhasil dibekuk di Pelabuhan Merak, Banten, saat hendak melarikan diri ke Pulau Jawa.
"Keduanya langsung digelandang ke Mapolrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan intensif," ujar Harryo.
Atas perbuatannya, J dan AR dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, penyidik juga menambahkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, sebagai alternatif dakwaan.
Kasus ini sontak menggemparkan warga Palembang, terutama karena pelaku dan korban sebelumnya diketahui saling mengenal.
Peristiwa ini juga menjadi pengingat bahwa dendam yang dipelihara hanya akan berujung pada kehancuran dan hukuman berat di hadapan hukum. (***)
0 Komentar