Musi Online https://musionline.co.id 26 August 2025 @20:13 155 x dibaca 
Gerebek Judi Sabung Ayam, Polres Banyuasin Amankan 10 Pemain dan Barang Bukti.
Musionline.co.id, Banyuasin – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian di wilayah hukumnya.
Pada Minggu (24/8) sore, tim gabungan dari Unit Pidana Umum (Pidum) dan Unit Pidana Khusus (Pidsus) berhasil menggerebek arena judi sabung ayam di Desa Mainan, Kecamatan Sembawa.
Dalam operasi tersebut, polisi meringkus sedikitnya 10 orang pelaku beserta barang bukti yang menguatkan adanya praktik judi ilegal.
Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Teguh Prasetyo, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai maraknya aktivitas sabung ayam di kawasan tersebut.
“Operasi penggerebekan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas judi ilegal yang cukup meresahkan. Setelah dilakukan pemantauan, kami langsung bergerak cepat,” ujar Teguh di Mapolres Banyuasin, Senin (25/8).
Adapun 10 tersangka yang diamankan terdiri dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari buruh, petani, hingga wiraswasta. Mereka masing-masing berinisial AB (61), AS (41), MTH (21), SK (39), SM (37), RD (55), SG (44), MY (34), AS (24), dan ST (47).
Sebagian besar merupakan warga Kabupaten Banyuasin, sementara beberapa lainnya berdomisili di Kota Palembang.
Barang bukti yang berhasil disita memperlihatkan bahwa praktik sabung ayam tersebut digelar secara terorganisasi.
Polisi mengamankan satu set gelanggang atau arena sabung ayam lengkap, empat ekor ayam aduan, serta perlengkapan lain seperti alat pencuci dan pengikat jalu ayam.
Tak hanya itu, uang tunai senilai Rp 3.850.000 yang diduga sebagai hasil taruhan juga ditemukan di lokasi.
“Selain perlengkapan judi, kami juga menyita lima unit handphone, tiga tas selempang, dua dompet, dan 12 unit sepeda motor yang diduga digunakan para pelaku untuk menuju lokasi. Semua barang bukti ini memperkuat adanya aktivitas perjudian yang sudah berjalan cukup lama,” jelas Teguh.
Ia menambahkan, modus yang digunakan para pelaku terbilang klasik, yakni memanfaatkan lokasi yang cukup terpencil untuk menghindari pantauan aparat.
Namun, berkat peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi, kegiatan tersebut akhirnya berhasil diungkap.
“Kami punya mata dan telinga yang selalu waspada bersama masyarakat. Kerja sama ini sangat penting untuk memutus rantai perjudian,” imbuhnya.
Saat ini, kesepuluh tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Banyuasin. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian atau Pasal 303 bis KUHP tentang penyelenggaraan perjudian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya konsisten untuk menindak segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan.
“Kami akan terus mendalami kasus ini, memeriksa saksi-saksi lain, serta menelusuri kemungkinan adanya pihak yang menjadi penyandang dana atau pengelola arena sabung ayam. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan yang lebih besar di balik praktik ini,” kata Teguh.
Dengan penggerebekan ini, Polres Banyuasin berharap dapat memberikan efek jera tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga masyarakat luas yang mungkin masih terlibat dalam praktik serupa. Polisi juga mengimbau warga agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Perjudian dalam bentuk apapun merugikan masyarakat, baik secara ekonomi maupun sosial. Kami ingin memastikan Banyuasin terbebas dari praktik-praktik yang bisa merusak moral generasi muda,” tegas Teguh menutup pernyataannya. (***)
0 Komentar