Musi Online https://musionline.co.id 26 August 2025 @20:10 335 x dibaca 
Pakar Hukum Tegaskan KPK Tidak Perlu Izin Pimpinan Partai untuk Tangkap Kader Korupsi.
Musionline.co.id, Kupang – Isu terkait perlu atau tidaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta izin kepada pimpinan partai politik sebelum menangkap kader yang diduga melakukan tindak pidana korupsi kembali menjadi perdebatan publik.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Musakkir, menegaskan bahwa KPK tidak memiliki kewajiban meminta izin atau mengomunikasikan terlebih dahulu kepada pimpinan partai politik ketika hendak melakukan penangkapan terhadap kader partai.
Menurutnya, korupsi adalah tindak pidana murni sehingga penegakan hukum harus berjalan tanpa intervensi dari pihak manapun.
“Kalau menurut saya, tidak perlu KPK meminta izin ke pimpinan partai. Karena ini tindak pidana, jadi tidak ada kewajiban untuk diadukan terlebih dahulu,” tegas Musakkir saat ditemui di Kupang, Senin (25/8/2025), usai menjadi narasumber dalam Seminar Ilmiah bersama Kejaksaan Tinggi NTT dalam rangka HUT ke-80 Kejaksaan RI.
Musakkir menjelaskan, permintaan izin atau komunikasi dengan pimpinan partai justru bisa menghambat proses hukum.
Ia mencontohkan, dalam operasi tangkap tangan (OTT), prinsip utama adalah kerahasiaan dan kecepatan.
Jika penyidik harus terlebih dahulu berkomunikasi dengan pimpinan partai, maka misi OTT tidak lagi efektif dan bisa berpotensi bocor.
“Kalau harus dikomunikasikan sebelum OTT, itu bukan OTT lagi namanya. Justru operasi tangkap tangan dilakukan secara mendadak agar pelaku tidak bisa menghindar. Jadi permintaan agar KPK melapor dulu kepada pimpinan partai menurut saya lucu dan tidak relevan,” ujarnya.
Pernyataan ini disampaikan Musakkir sebagai tanggapan atas komentar Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, yang meminta KPK berkomunikasi dengan pimpinan partai politik jika hendak menangkap kader yang terlibat kasus korupsi, khususnya dalam operasi tangkap tangan.
Lebih lanjut, Musakkir menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh dihambat oleh kepentingan politik. Tugas utama KPK adalah memberantas korupsi, bukan menjaga citra partai atau kepentingan politik tertentu.
“Kalau ada kejahatan yang dilakukan kader partai, itu urusan pribadi sebagai warga negara yang melanggar hukum, bukan semata-mata tanggung jawab partai. Jadi tidak ada alasan KPK harus meminta izin ke pengurus partai sebelum bertindak,” katanya.
Ia berharap masyarakat, termasuk para elite politik, bisa mendukung langkah pemberantasan korupsi tanpa memberikan syarat tambahan yang justru melemahkan kewenangan lembaga penegak hukum. “Kalau ada aturan tambahan seperti itu, yang rugi adalah rakyat karena pemberantasan korupsi menjadi tidak maksimal,” pungkas Musakkir. (***)
0 Komentar