Musi Online https://musionline.co.id 04 September 2025 @17:41 285 x dibaca 
Dugaan Korupsi Dana Kredit BRI Unit Sekayu, Berkas Perkara Resmi Dilimpahkan ke PN Palembang.
Musionline.co.id, Musi Banyuasin – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret oknum pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), mulai memasuki babak baru.
Pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba secara resmi melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Palembang.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana kredit pada BRI Unit Sekayu periode tahun 2022–2023 yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Tersangka berinisial YE, diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana kredit hingga merugikan lembaga perbankan milik negara tersebut.
Pelimpahan Berkas Perkara
Pelimpahan berkas perkara dilakukan langsung oleh tim JPU Kejari Muba dan diterima secara resmi oleh perwakilan PN Palembang Kelas IA Khusus. Dalam proses tersebut hadir sejumlah pejabat penting, antara lain:
Dhea Oina Savitri, S.H., Kepala Sub Seksi Penuntutan, Upaya Hukum, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejari Muba.
M. Asril Suhendrawan, S.H., staf Tindak Pidana Khusus Kejari Muba.
Perwakilan dari Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Pelimpahan ini menjadi bagian dari proses hukum yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di mana setelah penyidikan selesai, perkara harus segera diajukan ke pengadilan untuk diperiksa dan diadili.
Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Aka Kurniawan, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Abdul Harris Augusto, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah pelimpahan perkara ini adalah bentuk komitmen Kejari Muba dalam memberantas praktik korupsi, khususnya yang menyangkut lembaga keuangan negara.
“Pelimpahan berkas perkara ini merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan. Kami memastikan bahwa setiap perkara korupsi, terlebih yang merugikan lembaga keuangan negara, akan diproses secara transparan dan akuntabel hingga tuntas di pengadilan,” ujar Abdul Harris.
Ia juga menambahkan bahwa Kejari Muba terus mengawal perkara ini agar tidak ada celah bagi tersangka untuk menghindari proses hukum.
“Kami akan menghadirkan bukti-bukti yang kuat dalam persidangan nanti sehingga majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya,” katanya.
Dugaan Modus Operandi
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka YE diduga memanfaatkan posisinya dalam pengelolaan kredit di BRI Unit Sekayu dengan cara menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain.
Meski angka pasti kerugian negara masih menunggu perhitungan resmi auditor, indikasi kerugian yang timbul cukup signifikan.
Penyidik menduga ada manipulasi dalam pencairan kredit serta pelanggaran prosedur yang seharusnya dipatuhi oleh pihak perbankan.
Dugaan penyimpangan inilah yang kemudian terungkap dalam pemeriksaan internal, hingga akhirnya kasus ini ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat BRI merupakan salah satu bank terbesar milik negara yang memiliki peran strategis dalam penyaluran kredit usaha kecil maupun pembiayaan masyarakat di daerah.
Dugaan korupsi di sektor perbankan dikhawatirkan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.
Masyarakat Muba, khususnya nasabah BRI Unit Sekayu, berharap agar proses persidangan nantinya dapat berlangsung secara terbuka sehingga publik mengetahui secara jelas kronologi dan pertanggungjawaban hukum dari tersangka.
“Sebagai lembaga keuangan negara, BRI seharusnya menjadi contoh dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas. Kami harap pengadilan dapat mengungkap secara terang benderang modus dugaan korupsi ini,” ujar salah satu tokoh masyarakat Sekayu yang enggan disebutkan namanya.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara ke PN Palembang, dalam waktu dekat majelis hakim akan menetapkan jadwal sidang perdana.
Sidang ini akan menjadi langkah awal bagi proses pembuktian di pengadilan, sekaligus menentukan apakah dakwaan JPU dapat diterima dan diproses lebih lanjut.
Kasus YE menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana kredit di lembaga perbankan, terutama bank milik negara yang berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat luas. (***)
0 Komentar