Musi Online | Mantan Honorer Gelapkan Mobil Rental di Prabumulih, Polisi Ringkus Tanpa Perlawanan
Hut
Home        Berita        Hukum Kriminal

Mantan Honorer Gelapkan Mobil Rental di Prabumulih, Polisi Ringkus Tanpa Perlawanan

Musi Online
https://musionline.co.id 08 September 2025 @17:41
Mantan Honorer Gelapkan Mobil Rental di Prabumulih, Polisi Ringkus Tanpa Perlawanan
Mantan Honorer Gelapkan Mobil Rental di Prabumulih, Polisi Ringkus Tanpa Perlawanan.

Musionline.co.id, Prabumulih – Aksi penggelapan kendaraan kembali meresahkan masyarakat di Kota Prabumulih. Seorang mantan tenaga honorer bernama Satria Djorghi (28), warga Jalan Toman, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, ditangkap aparat kepolisian setelah terbukti menggelapkan satu unit mobil rental jenis Toyota Agya merah dengan nomor polisi BG 1248 PA.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Tekab Prabu Polres Prabumulih yang dipimpin Kasat Reskrim AKP H Tiyan Talingga ST MT bersama Kanit Pidum Ipda Sucipto SH. 
Operasi penangkapan berlangsung pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Lintas Prabumulih-Palembang, tepatnya kawasan Karang Endah Selatan, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Kasus ini berawal sejak 1 Juli 2025, ketika pelaku menemui korban bernama Nopriansyah, warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur. 
Saat itu, Satria menyampaikan maksud untuk menyewa mobil Toyota Agya milik korban. 
Setelah kesepakatan harga tercapai, mobil langsung diserahkan kepada pelaku dengan sistem pembayaran sewa yang dilakukan secara transfer bertahap.
Namun, setelah masa sewa berakhir, mobil tidak kunjung dikembalikan. Korban berulang kali berusaha menghubungi pelaku, tetapi tidak ada respons. 
Bahkan, nomor telepon Satria sudah tidak aktif lagi. Kecurigaan korban semakin menguat bahwa mobilnya telah digelapkan. 
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Prabumulih.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIk MSi melalui Kasat Reskrim AKP H Tiyan Talingga segera membentuk tim khusus untuk memburu pelaku. Penyidik melakukan serangkaian penyelidikan intensif, hingga akhirnya keberadaan pelaku berhasil dilacak.
Informasi terakhir menyebutkan, Satria berada di kawasan Jalan Raya Prabumulih-Palembang, tepatnya di wilayah Karang Endah Selatan.
Tanpa membuang waktu, tim gabungan langsung menuju lokasi. Benar saja, pada Minggu siang, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat tengah membawa mobil milik korban.
“Pelaku berinisial SD kami tangkap tanpa perlawanan. Saat diamankan, mobil milik korban masih dalam penguasaan pelaku,” ungkap AKP H Tiyan Talingga, mewakili Kapolres Prabumulih.
Setelah ditangkap, pelaku bersama barang bukti berupa satu unit Toyota Agya merah langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 
Dalam interogasi awal, Satria mengakui perbuatannya. Ia berdalih terdesak kebutuhan ekonomi sehingga nekat menggelapkan mobil rental tersebut.
Namun, alasan tersebut tidak bisa membebaskan pelaku dari jerat hukum. Polisi menegaskan, perbuatan Satria merupakan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” tegas Kasat Reskrim.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena kembali membuka fakta rentannya bisnis rental mobil terhadap aksi kejahatan serupa.
Tidak jarang pelaku menyewa mobil dengan niat baik di awal, namun belakangan menghilang dan tidak mengembalikan kendaraan. Para pelaku biasanya mencari celah dengan memanfaatkan hubungan kepercayaan.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha jasa rental kendaraan, untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi.
Pemeriksaan identitas penyewa dan sistem perjanjian tertulis yang lebih ketat dinilai penting sebagai langkah antisipasi.
“Jangan mudah percaya begitu saja. Pastikan identitas penyewa jelas, lakukan perjanjian resmi, dan usahakan ada jaminan yang sepadan. Hal ini untuk menghindari kasus serupa terulang,” pesan AKP H Tiyan.
Sementara itu, korban Nopriansyah menyampaikan rasa lega setelah mobil miliknya berhasil ditemukan dan pelaku diamankan. Ia berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat lain agar lebih waspada.
Kini, pelaku Satria Djorghi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Proses penyidikan masih terus berjalan, dan kasus ini dipastikan akan berlanjut ke meja persidangan. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top