Musi Online https://musionline.co.id 13 September 2025 @19:45 292 x dibaca 
Warga Muba Laporkan Kasus Pencatutan Data Diri, Tiba-Tiba Jadi Pejabat Perusahaan.
Musionline.co.id, Sekayu – Kasus pencatutan data pribadi kembali terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Kali ini menimpa Rahmat Hayat alias Midun (28), warga Dusun III, Kota Sekayu, yang mendadak tercatat sebagai pejabat salah satu perusahaan tanpa pernah memberikan persetujuan maupun keterlibatan apa pun.
Merasa dirugikan, Rahmat langsung mendatangi ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Muba untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut.
Laporan resmi pun diterima oleh petugas dengan nomor registrasi LP/B/363/IX/2025/SPKT/Polres Musi Banyuasin/Polda Sumsel, ditandatangani Kanit I SPKT Polres Muba, Aipda Niko Apero Atma.
Kuasa hukum korban, Zulfatah didampingi Ruli Ariansyah dan Marta Dinata, mengungkapkan bahwa peristiwa ini terungkap pada Selasa (9/9) sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat itu, Rahmat sedang mencoba mendaftarkan usaha dalam bentuk CV secara online. Namun upayanya selalu gagal.
“Setelah berulang kali mencoba, klien kami kemudian menerima email yang menyebutkan bahwa data dirinya sudah terdaftar sebagai pejabat di perusahaan lain, tepatnya di CV BJM. Padahal, beliau tidak pernah merasa mendaftarkan diri maupun memberikan data untuk kepentingan perusahaan tersebut,” jelas Zulfatah kepada wartawan, Kamis (12/9) malam.
Menurut Zulfatah, data yang digunakan mencakup informasi pribadi dan sensitif milik Rahmat, termasuk identitas kependudukan.
Hal ini dinilai berbahaya karena bisa menimbulkan kerugian baik secara materiil maupun immateriil.
Dugaan Pelanggaran Perlindungan Data
Kasus ini menunjukkan lemahnya perlindungan data pribadi masyarakat, terlebih di era digitalisasi administrasi usaha.
Zulfatah menegaskan, pencatutan data tanpa izin merupakan pelanggaran serius.
“Data pribadi tidak boleh digunakan tanpa dasar hukum yang sah. Klien kami tidak pernah memberikan kuasa, sehingga jelas ini bentuk pencatutan yang bisa berimplikasi hukum. Kami berharap polisi segera mengusut dan menemukan siapa pelakunya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pencatutan identitas tidak hanya merugikan korban secara moral, tetapi juga berpotensi menyeret korban pada masalah hukum jika perusahaan yang mencatut namanya melakukan pelanggaran di kemudian hari.
Harapan Korban dan Kuasa Hukum
Rahmat sendiri mengaku kaget sekaligus resah. Dirinya takut namanya tercoreng akibat hal yang sama sekali tidak ia lakukan.
“Saya hanya orang biasa yang ingin mengurus usaha pribadi. Tiba-tiba data saya dipakai tanpa izin, bahkan saya terdaftar sebagai pejabat perusahaan yang tidak saya kenal. Tentu ini sangat merugikan saya,” ujarnya singkat.
Kuasa hukum menambahkan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Bila diperlukan, mereka siap menempuh jalur hukum lebih lanjut dengan memanfaatkan undang-undang yang mengatur perlindungan data pribadi serta ketentuan pidana terkait pemalsuan dokumen.
Masyarakat berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini. Kasus pencatutan data pribadi sudah sering terjadi dan menimbulkan keresahan.
Dengan adanya laporan resmi, diharapkan Polres Muba dapat membongkar jaringan pelaku yang diduga memanfaatkan celah administrasi online untuk melakukan manipulasi data.
Perkara ini sekaligus menjadi pengingat bagi warga untuk lebih berhati-hati menjaga kerahasiaan data diri, khususnya saat mengurus administrasi secara digital. Pasalnya, pencurian dan pencatutan data kini kian marak dan bisa menimpa siapa saja. (***)
0 Komentar