Musi Online | Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Keban I, Satu Pelaku Diamankan Polisi
HDCU
Home        Berita        Hukum Kriminal

Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Keban I, Satu Pelaku Diamankan Polisi

Musi Online
https://musionline.co.id 15 September 2025 @19:22
Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Keban I, Satu Pelaku Diamankan Polisi
Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Keban I, Satu Pelaku Diamankan Polisi.

Musionline.co.id, Musi Banyuasin – Sebuah insiden kebakaran hebat disertai ledakan terjadi di kawasan pengeboran minyak ilegal di Dusun VII, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, pada Kamis (11/9/2025) siang. 
Kejadian ini kembali menambah daftar panjang kasus kebakaran sumur minyak ilegal yang kerap menimbulkan kerugian besar, baik dari sisi lingkungan maupun korban jiwa.
Ledakan tersebut diduga berasal dari aktivitas eksplorasi dan eksploitasi minyak bumi tanpa izin yang dilakukan oleh sekelompok pekerja. 
Polisi mengungkap, salah satu pelaku yang terlibat dalam kegiatan terlarang itu adalah Heri Yadi (44), warga Muara Dua, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan. 
Bersama dua rekannya, Zulha dan Doni, ia mencoba mengambil minyak mentah dari sumur ilegal yang disebut milik seorang warga bernama Joko Purnomo.
Kasi Humas Polres Muba, Iptu Hutahean, S.H, mewakili Kapolsek Sanga Desa, Iptu Joharmen, S.H., M.H, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat ketiga pekerja melakukan aktivitas pengeboran. 
Tanpa diduga, muncul percikan api yang segera memicu ledakan besar. Api seketika menyambar peralatan di lokasi, termasuk motor polot, pondok pekerja, dan bak penampungan minyak.
"Pada saat kejadian, api bahkan mengenai kedua pekerja, Zulha dan Doni, yang sedang berada di lokasi. Beruntung mereka masih bisa menyelamatkan diri meski mengalami luka akibat kobaran api," ujar Iptu Hutahean.
Api sempat membumbung tinggi dan menimbulkan kepanikan warga sekitar. Beberapa saksi mata menyebut suara ledakan terdengar cukup keras hingga radius ratusan meter. 
Warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi berusaha menjauh karena khawatir api semakin membesar dan merambat ke pemukiman.
Polisi yang tiba di lokasi segera melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan, Heri Yadi ditetapkan sebagai tersangka utama karena dianggap sebagai salah satu orang yang terlibat langsung dalam aktivitas eksplorasi minyak ilegal tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi canting polot, tameng, katrol, knalpot sepeda motor polot, batang pipa paralel, selang, bekas bodi motor polot, serta minyak mentah hasil pengeboran ilegal sebanyak 20 liter. Semua barang bukti tersebut kini diamankan di Polsek Sanga Desa.
Tersangka Heri Yadi akan dijerat dengan Pasal 52 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 UU RI No.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan/atau Pasal 188 KUHPidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara hingga belasan tahun serta denda dalam jumlah besar.
Fenomena Sumur Minyak Ilegal di Muba
Kebakaran sumur minyak ilegal bukanlah peristiwa baru di Kabupaten Musi Banyuasin. Daerah ini dikenal sebagai salah satu titik rawan aktivitas pengeboran minyak tanpa izin, khususnya di Kecamatan Bayung Lencir, Keluang, Babat Toman, hingga Sanga Desa.
Meski berulang kali menelan korban jiwa, praktik ini tetap marak dilakukan karena dianggap sebagai sumber mata pencaharian alternatif oleh sebagian masyarakat. 
Namun, aktivitas tersebut jelas berbahaya, baik dari segi keselamatan pekerja maupun dampak kerusakan lingkungan.
Pemerintah daerah bersama aparat kepolisian terus berupaya menertibkan aktivitas ilegal ini. 
Namun, tantangannya cukup besar karena keterlibatan jaringan yang terorganisir, serta faktor ekonomi masyarakat yang masih menggantungkan hidup dari hasil pengeboran tradisional.
Kapolsek Sanga Desa melalui Kasi Humas Polres Muba kembali mengingatkan warga agar tidak melakukan eksploitasi minyak secara ilegal.
Selain melanggar hukum, risiko yang ditimbulkan sangat besar, mulai dari ledakan, kebakaran, hingga pencemaran lingkungan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk segera menghentikan aktivitas pengeboran ilegal ini. Tidak hanya berbahaya bagi pelaku, tetapi juga mengancam keselamatan warga sekitar," tegas Iptu Hutahean.
Saat ini, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik sumur yang disebut bernama Joko Purnomo. 
Polisi memastikan akan menindak tegas setiap pelaku yang terbukti melakukan eksplorasi minyak ilegal demi menekan maraknya kasus kebakaran sumur di wilayah Muba. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top